BK DPRD Surabaya Belum Temukan Pelanggaran Etik Dua Anggota Dewan, Klarifikasi Masih Berlanjut

oleh
oleh
Ketua Badan Kehormatan DPRD Surabaya, Drs. Imam Syafi'i, SH., MH

Surabaya, petisi.co – Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya telah menggelar rapat internal pada Selasa (17/6/2025) untuk menelaah laporan dugaan pelanggaran etika dan penyalahgunaan wewenang terhadap dua anggota dewan.

BK Dewan terdiri atas Ketua Drs. Imam Syafi’i, SH., MH, dengan wakil Ais Shafiyah Asfar, dan Anggota H.Tri Didik Adiono, S.Sos., Abdul Malik , serta Yona Bagus Widyatmoko,SH.,MH., menelaah dan mempelajari laporan yang masuk, dan akan mensikapi aduan yang ada.

“Siapapun yang mengadukan atau melaporkan ke BK pasti akan ditindak lanjuti, tentu perlu membaca dan menelaah laporan tersebut,” ujar Imam Syafi’i.

Imam menjelaskan bahwa proses penelaahan laporan sempat molor karena beberapa anggota BK memiliki kegiatan lain seperti Bimtek dan kunjungan kerja.

“Terus terang dalam Minggu kemarin kami tidak bisa bertemu di satu tempat, seperti mas Yona sedang melaksanakan Bimtek Partai Gerindra, dan beberapa yang lain sedang Kunker, hingga baru hari ini bisa bertemu,” jelas Imam.

Berdasarkan hasil rapat sementara, BK belum menemukan adanya pelanggaran etik atau pelanggaran Tata Tertib (Tatib) DPRD Surabaya.  Tindakan anggota dewan yang dilaporkan dinilai sesuai dengan tupoksi sebagai anggota dewan, khususnya fungsi pengawasan.

“Hasil sementara, belum ditemukan pelanggaran etik dan Tatib. Tindakan anggota dewan tersebut dinilai sesuai dengan tupoksi sebagai anggota dewan, yaitu fungsi pengawasan,” ujarnya.

Namun, BK tetap akan memperdalam penyelidikan dan melakukan klarifikasi kepada anggota dewan yang dilaporkan dan pihak terkait.  Dugaan pelanggaran yang dilaporkan meliputi undangan yang dianggap mendadak dan penggiringan opini.

Hasil pemeriksaan dan klarifikasi surat surat yang dikirimkan, ditemukan tidak semuanya dikirimkan pada H-1, juga ada yang lebih.

“Bahwa pelapor meminta undangan dikirimkan H-7, tidak ditemukan aturan dalam tatib, dan ini bukan pelanggaran,” tegas Imam.

Terkait dugaan penggiringan opini, BK menilai tindakan tersebut masih dalam tahap pengawasan, sesuai dengan tupoksi anggota dewan untuk mengawasi kinerja eksekutif.

“Komisi B melakukan pengawasan kepada mitra kerjanya terkait adanya lembaga yang diduga belum membayar pajak, agar kinerja OPD melakukan langkah langkah sesuai aturan, dan upaya tegas,” jelas Imam.

BK berencana memanggil pihak yang dilaporkan untuk dimintai klarifikasi dalam waktu dekat.  Mereka akan mencocokkan laporan yang diterima dengan bukti-bukti yang ada, termasuk surat undangan dan data terkait kewajiban pajak yang harus dilunasi.

Badan Kehormatan DPRD Surabaya masih menyelidiki laporan dugaan pelanggaran etik terhadap dua anggota dewan.  Hasil sementara belum menemukan pelanggaran, namun proses klarifikasi dan penyelidikan akan berlanjut. (joe)

No More Posts Available.

No more pages to load.