Bobol Rumah Kosong, Dijebloskan Penjara Polsek Pakal

oleh -57 Dilihat
oleh
Pelaku menjalani pemeriksaan di Polsek Pakal

SURABAYA, PETISI.CO – Upaya pencurian di Jalan Raya Pakal No 18 berhasil digagalkan oleh warga.  Idris Ahmad, warga NTT, berniat membobol sebuah rumah yang berada di wilayah Pakal, dengan cara mencongkel jendela. Namun, usaha pencurian tersebut berhasil digagalkan oleh warga sekitar.

Baru seminggu tinggal di Kota Surabaya untuk mencari pekerjaan, Idris Ahmad (40) warga NTT, harus mendekam di tahanan Polsek Pakal. Pasalnya laki – laki tersebut berniat membobol rumah kosong yang berada di jalan Raya Pakal dengan cara mencongkel jendela.

Pelaku mengaku, bahwa dirinya baru seminggu tinggal di Surabaya, dan numpang di rumah temannya di jalan Kalimas Baru, Tanjung Perak. Awalnya pelaku dari Perak menuju ke Benowo dengan menaiki mobil angkot warna merah, dan turun di salah satu warung es yang ada di wilayah Pakal.

Diam – diam pelaku mengawasi rumah yang ada di sekitar warung tersebut. Setelah mendapatkan tanda – tanda ada rumah yang terlihat tidak ada berpenghuninya, mulailah pelaku mulai menjalankan aksinya.

Menurut pelaku saat dimintai keterangan oleh Sat Reskrim Polsek Pakal, untuk memastikan bahwa rumah tersebut kosong, dengan mengocak – ngocak gembok pagar, hingga dipastikan tidak ada penghuni rumah yang keluar.

Pelaku selanjutnya masuk dengan memanjat pagar, setelah itu dengan cara mencongkel jendela dengan alat yang sudah disiapkan ( obeng dan Tatah ). Setelah itu pelaku masuk kamar dan sempat sudah membuka lemari yang tidak terkunci. Namun, kejadian tersebut ternyata sempat diketahui oleh salah satu warga, melihat kejadian itu warga langsung berteriak maling.

Mendengar hal tersebut, pelaku panik dan berusaha untuk melarikan diri. Namun naas, saat pelaku keluar ternyata diluar sudah banyak warga yang menunggu. Tanpa pikir panjang warga dengan cepat meringkus pelaku dan kemudian menyerahkan kepada Polsek Pakal untuk dilakukan pemeriksaan.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Pakal IPTU. Feri Hutagalung SH, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana percobaan pencurian yang dilakukan oleh IA (40) warga NTT, di Jalan Raya Pakal No 18, Rabu ( 2/8/2017 ) siang.

“Walaupun pelaku belum mendapat hasil curian, namun pelaku sudah termasuk telah melakukan tindak pidana, karena sudah ada niat dengan memanjat pagar dan mencongkel jendela,” ungkapnya

Oleh sebab itu, lanjut Iptu. Fery, maka pelaku kami jerat dengan Pasal 363 jo 53 KUHP, dengan percobaan pencurian yang sudah dilakukan dengan memanjat pagar dan mencongkel jendela. Saat ini pelaku di jebloskan ke ruang tahanan Polsek Pakal, guna dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut. (bah)