Boy London Minta Pelaku Penganiayaan di Bonjol Segera Ditangkap

oleh -329 Dilihat
oleh
Mukti Ali Kusmayadi Putra, SH, MH, atau yang akrab disapa Boy London

PASAMAN, PETISI.CO – Pengacara kondang Kota Padang, Mukti Ali Kusmayadi Putra, SH, MH, atau yang akrab disapa Boy London selaku kuasa hukum HR korban dugaan penganiayaan beberapa waktu lalu yang terjadi di Kecamatan Bonjol mendesak Polisi Sektor (Polsek) Bonjol untuk menangkap terduga pelaku penganiayaan.

“Ini adalah kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama sama sesuai dengan pasal 352 jo 170 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), yang sudah dilaporkan ke Polsek Bonjol, Kabupaten Pasaman sesuai dengan Laporan Polisi nomor: LP/10/VIII/2022 Polsek Bonjol pada tanggal 22 Agustus, jadi saya sebagai kuasa hukum meminta keadilan agar para pelaku ini segera ditahan,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia memandang jika para pelaku tidak segera diamankan maka takutnya akan ada keributan yang akan terjadi.

“Korban pengeroyokan ini kan juga seorang niniak mamak di Bonjol yang mempunyai cucu keponakan, jadi kita takut jika para pelaku ini tidak segera diamankan akan terjadi konflik lain. Dan hukum harus ditegakkan meski langit akan runtuh,” ujarnya.

Boy London yang memiliki Kantor Hukum Liberty yang beralamat di daerah seberang Padang ini juga menegaskan akan melapor ke tingkat yang lebih tinggi jika laporan kliennya tidak mendapatkan respon dan para pelaku tidak segera diamankan.

Terkait kondisi kliennya Boy London menjelaskan bahwa dari hasil rontgen terdapat di tulang leher yang patah.

“Klien saya saat ini dirawat di rumah sakit umum M. Djamil Padang dari hasil rontgen dua tulang patah dan hancur, harus dioperasi segera dengan perkiraan biaya Rp 150 juta karena tidak ada biaya keluarga membawa paksa pulang korban dulu dan membuat surat pernyataan dibawa pulang paksa dari M. Djamil Padang,” tutupnya. (if)

No More Posts Available.

No more pages to load.