BPJS Kesehatan Jatim Sosialisasikan Perpres No 82 Tahun 2018

oleh -279 Dilihat
oleh
Soalisasi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan mulai gencar dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Wilayah Jawa Timur (Jatim).

SURABAYA, PETISI.CO – Soalisasi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan mulai gencar dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Wilayah Jawa Timur (Jatim). Masyarakat harus mengetahui adanya perpres tersebut, karena ada aturan baru yang diterapkan.

“Perpres itu merupakan landasan hukum bagi pemerintah, sekaligus menjadi acuan dasar bagi masyarakat dalam pelayanan kesehatan,” kata Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Jatim, Handaryo, di Surabaya, Kamis (20/12/2018) malam.

Dijelaskan, dalam Perpres 82 tahun 2018 itu, ada beberapa aturan baru yang penting diketahui oleh masyarakat. Di antaranya tentang bayi yang baru lahir. Aturan lama, bayi yang baru lahir baru bisa dicover oleh BPJS Kesehatan harus menunggu sekitar 14 hari setelah didaftarkan ke BPJS.

“Pada Perpres 82/2018 ini, bayi baru lahir langsung bisa dicover langsung, dengan syarat didaftarkan dan kepesertaannya ikut orang tua. Jadi, misalnya bayi lahir hari ini, maka harus segera didaftarkan, dan nanti akan dapat surat keterangan dari BPJS dan langsung dicover oleh pelayanan kesehatan,” jelasnya.

Aturan baru lainnya adalah tentang ketentuan penghitungan tunggakan iuran bagi peserta BPJS Kesehatan. “Kalau di Perpres yang lama, tunggakan iuran yang wajib dibayar oleh peserta maksimal adalah 12 bulan, tapi di perpres yang baru tunggakan yang harus dibayarkan oleh peserta adalah maksimal 24 bulan,” ungkapnya.

Menurutnya, ketika peserta menunggak iuran lebih dari 24 bulan, maka iuran yang wajib dibayarkan peserta hanya 24 bulan plus satu bulan pada bulan berikutnya. Misalnya, peserta telat bayar iuran selama satu bulan, maka peserta wajib membayar iuran pada bulan itu.

“Katakanlah bulan September. Maka peserta wajib membayar iuran pada bulan itu, plus satu bulan kedepan, yakni Oktober. Jadi bayarnya bukan hanya sebulan aja, tapi sekalian bayar untuk satu bulan kedepan,” ujarnya.

Aturan baru lainnya pada Perpres 82/2018 itu, juga menerapkan sanksi pelayanan administrasi publik bagi warganya yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS/JKN. Sanksi administrasi publik, bisa diterapkan dengan tidak melayani pembuatan KTP elektronik, Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun pelayanan administrasi publik lainnya.

“Pemda sudah bisa mulai menanyakan kepesertaan JKN kepada warganya saat mengurus administrasi publik. Terutama untuk warganya yang mampu secara ekonomi. Dasar hukumnya dengan perpres ini,” jelasnya. (bm)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.