BPN Jember Ukur Ulang 700 Bidang Tanah LC Puger Kulon

oleh -197 Dilihat
oleh
BPN Jember lakukan pengukuran obyek tanah LC Puger, bersama Muspika Puger dan Pemdes Puger Kulon

JEMBER, PETISI.CO – Kepala kantor ATR/BPN Kabupaten Jember, Ahyar Tarfi akan melakukan pengukuran 700 bidang tanah Land Konsolidatian (LC) di Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Kamis (25/4/2023).

“Pengukuran tanah LC ini kita lakukan atas permintaan dari masyarakat Kecamatan Puger husus nya para peserta LC tahun 2008,” tutur Kepala Seksi Bidang Ukur di kantor ATR/BPN Jember, Ginanjar Putra Lestari.

Ginanjar Putra Lestari, Kasi Ukur di BPN Jember

Dasar dari permohonan pengukuran tersebut adalah agar sertifikat tanah LC ini segera dibagikan kepada masyarakat yang terdaftar sebagai penerima sertifikat tanah LC yang ada di Desa Puger.

Namun hal tersebut tidak bisa di lakukan seiring dengan adanya permasalahan tanah LC. “Setelah kordinasi dengan pihak terkait baru kali ini kita akan lakukan pengukuran pengembalian batas atas tanah LC tersebut,” tambahnya.

Pengukuran ini BPN lakukan terhadap bidang obyek tanah LC tahun 2008. Sedangkan bidang tanah yang akan BPN ukur sebayak 700 bidang milik warga Desa Puger Kulon dan Puger Wetan, mereka sampai hari ini tidak tahu batas batas bidang tanah LC yang akan mereka terima.

Sedangkan untuk tim pengukuran ada sekitar 4 tim terdiri dari BPN Jember, Muspika Kecamatan Puger dan Pemdes Puger Kulon. “Sementara untuk pengukuran kita target selesai sampai hari Sabtu (27/4/2024),” papar Kasi ukur asal Jawa Barat tersebut.

Masih Ginanjar, sapaan akrab Kasi Ukur yang baru bertugas di  kantor ATR/BPN Jember, sementara itu untuk sertifikat LC tanah Puger akan BPN Jember berikan kepada masyarakat setelah dinyatakan clear and clean atau tidak ada masalah.

Di hari itu juga Kamis (25/4/2024) siang petugas ukur dari BPN Jember didampingi Muspika Kecamatan Puger dan Pemdes Puger Kulon melakukan pengukuran dengan diawali memasang patok  batas di masing masing bidang tanah yang akan di lakukan pengukuran, untuk pengukuran di hari pertama berlangsung lancar tanpa kendala.

Di tempat terpisah saat di temui di kediamanya yang ada di lokasi  tanah LC Puger Ketua RT 06 RW 02, Moh Khotibin Dusun Krajan 2, Desa Puger Kulon mengatakan kami dan masarakat yang ada di lokasi tanah LC ini mohon kepada pemerintah agar sertifikat tanah LC segera diberikan.

“Kami berharap 700 sertifikat asli tanah LC tersebut bisa di serahkan langsung kepada masyarakat. Dan seandainya masyarakat di kenakan biaya asal tidak terlalu mahal masyarakat akan siap membayar,” akunya.

Dari data yang dihimpun media ini permohonan pengukuran terhadap 700 bidang tanah LC Puger Kulon tersebut dipandu Pokmas Nelayan Penerima Program LC Puger yang dikomandani Nurul Anwar.

Sementara program tanah LC Puger tersebut adalah program Kementerian Agraria atas usulan Bupati Jember MZA.Jalal  nomor 179/ Tahun 2008 tentang penetapan lokasi  program konsolidasi tanah di wilayah Puger Kulon dengan luas 37,4 Hektar. (git)

No More Posts Available.

No more pages to load.