MOJOKERTO, PETISI.CO – DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna penetapan dan penandatanganan berita acara persetujuan bersama atas Reperda P-APBD T.A. 2021, reperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan, reperda tentang fasilitasi pesantren serta reperda tentang perubahan atas perda no 7 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD,Kamis ( 30/09/2021) di ruang rapat graha whicesa gedung DPRD kabupaten Mojokerto jalan Ra Basuni no 35
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Hj Ayni Zuroh yang didampingi 3 wakil ketua DPRD juga ikut hadir bupati Mojokerto Dr Hj ikfina Fatmawati dan wakil Bupati Muhammad Al barra LC berserta kepala OPD , forkopimda dan perwakilan anggota DPRD yang ditunjuk.
Dalam penyampaian laporan badan anggaran dan panitia khusus beserta pendapat akhir fraksi fraksi yang di bacakan oleh juru bicara fraksi menyatakan setelah mengikuti seluruh rangkaian pembahasan, mengkaji, mencermati dan menelaah seluruh referensi serta kata kata yang ada akhirnya dengan penuh rasa tanggung jawab semua fraksi dapat menerima dan menyetujui penetapan APBD tahun anggaran 2021 dengan beberapa saran catatan dan lampiran yang merupakan persetujuan DPRD yang akan di sampaikan ke bupati untuk ditindaklanjuti di serahkan ke GHubernur Jawa timur agar bisa disahkan menjadi Perda.
Dalam sambutannya Bupati Mojokerto yang disampaikan oleh Wakil Bupati Muhammad Al barra mengatakan pada sidang Paripurna DPRD terdapat beberapa hal yang akan kami sampaikan terkait pengambilan keputusan persetujuan ada tiga perda yang merupakan prakarsa dari eksekutif yaitu tentang perubahan anggaran pendapatan belanja tahun anggaran 2021.
Reperda tentang cadangan pangan dan reperda tentang fasilitas pesantren dan perda yang berasal dari DPRD yaitu reperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Mojokerto no 7 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD
Kami sampaikan terjadinya perubahan anggaran yang di alokasikan untuk menunjang kegiatan pembangunan karena masih adanya aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang belum tertampung dalam APBD tahun anggaran 2020 dan pengalokasian anggaran untuk percepatan penanganan covid-19
“Syukur Alhamdulillah tahapan perda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2021 dapat di setujui bersama dan tinggal satu tahapan yang di lanjutkan kepada gubernur Jawa timur untuk dilakukan evaluasi sebagai pedoman pemerintah daerah dalam melaksanakan dan menyelenggarakan kegiatan pemerintahan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” kata Wakil Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra. (ng)






