Bupati Bondowoso Sampaikan Pertanggungjawaban Raperda Pelaksanaan APBD TA 2020

oleh -57 Dilihat
oleh
Suasana rapat paripurna DPRD bersama Pemkab Bondowoso.

BONDOWOSO, PETISI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso menggelar rapat paripurna penyampaian rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Bondowoso, Achmad Dhafir dengan dihadiri Bupati, Forkopimda, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Selasa (22/6/2021).

Acara berlangsung lancar dan tertib dengan memperhatikan protokol kesehatan seperti pengukuran suhu tubuh, pengaturan jarak tempat duduk dan memakai masker.

Dalam sambutannya Bupati Bondowoso, Salwa Arifin, menyampaikan, bahwa semua pengelolaan keuangan daerah mulai dari perencanaan sampai proses pertanggungjawaban, termasuk laporan keuangan oleh badan pemeriksa keuangan (BPk), paling lambat enam bulan setelah anggaran terakhir.

“Alhamdulillah laporan keuangan kita memperoleh opini tertinggi, yakni WTP,” ujarnya.

Tak hanya itu, orang nomor satu di Bondowoso itu juga mengatakan, Pemkab Bondowoso telah memperoleh penghargaan wajar tanpa pengecualian (WTP), yang kesembilan kalinya pada akhir bulan kemarin.

Dengan meningkatkan motivasi kerja dalam mengelola keuangan daerah dengan tertib dan akuntabilitas. Kami yakin dengan komitmen untuk kerja keras, ikhlas, Insyaallah prestasi yang membanggakan ini bisa kita pertahankan.

“Kami banyak terima kasih dan mengapresiasi dengan setinggi-tingginya pada semua pihak baik eksekutif maupun legislatif yang telah bekerja dengan profesional,” katanya.

Usai rapat paripurna, ketua DPRD Bondowoso ketika berhasil dikonfirmasi, mengungkapkan, Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan tahun 2020 akan dibahas dari tingkat fraksi dan komisi yay Kemudian ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

“Kalau aturannya selambat-lambatnya enam bulan dari akhir tahun anggaran. Dan DPRD diberi waktu sampai akhir bulan tujuh,” cetusnya.

Pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan, lanjut Dhafir, tahun anggaran 2020 pendapatan asli daerah (PAD), dan anggaran pembiayaan belanja daerah, kemudian menjadi satu kesatuan yang disusun dalam Raperda.

Tentunya menjadi kewajiban DPRD meminta pada Bupati untuk menindaklanjuti rekomendasi dan temuan BPK.

“Itu sebelum Bupati menyerahkan laporan tersebut pada DPRD yang kemudian menjadi Perda,” pungkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.