Bupati Dharmasraya Bahas Penyaluran BST Dana Desa

oleh -111 Dilihat
oleh
Sutan Riska Bupati Dharmasraya saat memimpin rapat Koordinsi.

DHARMASRAYA, PETISI.COPemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya menggelar rapat koordinasi dengan seluruh wali nagari, di Auditorium Kantor Bupati Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, Jumat (17/07/2020).

Rapat  membahas penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Dana Desa itu dipimpin langsung oleh Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, dan turut dihadiri Wakil Bupati, H. Amrizal Dt Rajo Medan, Asisten Bidang Pemerintahan, M. Yusuf, Kepala Perangkat Daerah terkait dan para camat.

Bupati Sutan Riska menyampaikan terima kasih kepada wali nagari dan jajaran yang telah berupaya penuh menjalankan amanat dalam menyalurkan BST kepada masyarakat yang berhak menerima.

“Tidak kita pungkiri, mekanisme penyaluran BST ini kadang menimbulkan permasalahan di bawah. Namun dengan niat ikhlas, sesuai aturan permasalahan itu dapat kita selesaikan,” ujar bupati.

Dikatakan bupati, dengan dilahirkannya Peraturan Menteri Desa PDTT RI Nomor 7 tahun 2020 tentang perubahan kedua Permendes PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020, telah disikapi dengan perubahan signifikan pada APB Nagari tahun 2020 ini.

Adapun inti perubahan Permendes tersebut dijelaskan bupati, untuk mengatur penggunaan dana desa, yakni untuk pencegahan dan penanganan Covid-19, kemudian untuk padat karya tunai desa, dan untuk BST.

Diuraikan bupati, dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 di nagari, telah dianggarkan pembelian masker, pembelian desinfektan, bantuan operasional relawan nagari lawan Covid-19, bantuan pangan untuk PDP/ODP, serta untuk cadangan pangan. Sedangkan untuk padat karya tunai, juga telah diprioritaskan kegiatan yang mengutamakan jalan padat karya tunai.

Sementara untuk BST, lanjut bupati, juga telah dianggarkan dana untuk 8.412 kepala keluarga selama 6 bulan (Mei-Oktober). Dengan nilai bantuan Rp 600 ribu/bulan/KK untuk tiga bulan pertama, kemudian untuk bulan ke 4 sampai dengan bulan ke 6 senilai Rp 300 ribu/bulan/KK.

“Penyaluran BST ini perlu kita sikapi dengan bijak. Sehingga pemerataan terhadap masyarakat yang terdampak Covid 19 dapat tercapai. Kalau toh kuota tidak mencukupi, tolong prioritaskan kepada masyarakat yang benar-benar miskin yang benar terdampak serius akibat Covid-19,” tegas bupati.

Diakui Bupati, dengan terjadinya bencana non alam ini memang betul-betul banyak kegiatan pembangunan dan pemberdayaan di tahun 2020 yang dilakukan penundaan.

“Hal ini harus sama-sama kita maklumi, karena ini menyangkut kesehatan masyarakat. Namun demikian, untuk kegiatan yang tertunda di tahun ini, agar menjadi prioritas di tahun 2021,” pungkas bupati. (gus*)

No More Posts Available.

No more pages to load.