Bupati Jember Segera Tangani Polemik Tanah di Desa Balung Tutul

oleh -785 Dilihat
oleh
Lukman Hakim di Pemkab Jember

JEMBER, PETISI.COTanah seluas kurang lebih 5000 meter yang ditempati rumah sekitar 38 KK selama puluhan tahun yang diterbitkan sertifikat hak pakai oleh BPN Jember atas nama Pemdes Balung Tutul mendapat komplain dari Lukman Hakim beserta warga agar segera ditangani Bupati Jember, Hendi siswanto.

Hal tersebut diketahui dari keterangan salah satu staf Sekda Kabupaten Jember, Antok saat Lukman Hakim menanyakan tindak lanjut atas surat yang dia kirim ke Bupati Jember di ruang kerja Sekda, Selasa (19/12/2022).

“Disposisi surat (dari Lukman Hakim) dari Bupati sudah turun ke sekda pada tanggal 12 Desember. Selanjutnya akan kita limpahkan ke Asisten 1 (bidang pemerintahan),” ujarnya.

“Selanjutnya Lukman Hakim segera komunikasi langsung dengan Asisten 1,” jelas Antok, sambil menerima tabel data warga dari Lukman Hakim.

Sedangkan merunut dari Kepres nomor 86 tahun 2018  tentang Reforma Agraria, Bupati Jember adalah sebagai ketua tim Gugus Reforma Agraria (GTRA), di mana kedudukan Kepala BPN Jember adalah sebagai pelaksana harian.

Dikomfirmasi di Pemkab Jember, Lukman Hakim mengatakan, tanah ini menurut keterangan saksi yang saat ini masih hidup adalah milik kakek, Said.

“Anehnya Kepala Desa Balung Tutul tiba-tiba memohon ke BPN Jember agar  tanah tersebut disertifikat hak pakai atas nama Pemdes Tutul,” keluhnya.

Sedangkan Kepala Desa tahu persis bahwa tanah tersebut ditempati puluhan warga selama kurang lebih 40 tahun.

Selaku ahli waris Said, Lukman Hakim berharap agar tanah tersebut segera diterbitkan sertifikat atas nama dirinya dan warga yang selama ini sudah menempati tanah tersebut selama puluhan tahun.

Sedangkan diketahui atas polemik tanah tersebut BPN Jember beberapa waktu yang lalu melakukan mediasi antara Lukman Hakim, warga, dan Pemdes Balung Tutul bertempat di Kantor BPN Jember. Sayangnya Pemdes Balung Tutul mangkir. (git)

No More Posts Available.

No more pages to load.