Bupati Malang Sampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019

oleh -160 Dilihat
oleh
Bupati Malang HM.Sanusi menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran APBD 2019

MALANG, PETISI.CO – Bupati Malang HM. Sanusi memberikan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan  Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2019, Senin (20/7/2020).

Pemerintah Kabupaten Malang telah memberikan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan  Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2019.

Bupati Malang menyampaikan bahwa realisasi Pendapatan Daerah atas APBD Tahun Anggaran 2019 adalah sebesar 100,31%. Angka ini terbagi menjadi beberapa pos antara lain, realisasi Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp623.808.877.784,41 atau 103,96%, realisasi Pajak Daerah sebesar Rp298.231.998.749,54 atau 111,88% dan realisasi Retribusi Daerah sebesar Rp44.700.563.225,00 atau 101,36%.

Terlepas dari terlampauinya target  PAD, Bupati Malang setuju dengan Dewan bahwa optimalisasi potensi-potensi PAD, pengawasan sumber-sumber PAD, dan meningkatkan kompetensi Pengelola PAD perlu diupayakan secara terus-menerus secara efektif.

Lebih lanjut, menanggapi pertanyaan Dewan tentang dasar penetapan besaran anggaran Belanja Tak Terduga, Bupati Malang menyampaikan, “Alokasi Belanja Tak Terduga disesuaikan dengan rancangan usulan dan kebutuhan sesuai poteni dan kondisi di Kabupaten Malang dengan tetap memperhatikan regulasi yang ada. Sedangkan realisasinya disesuaikan dengan skala prioritas kebutuhan dan regulasi yang diajukan Perangkat Daerah yang berwenang.”

Suasana Sidang di Gedung DPRD Kabupaten Malang JL.Panji Kepanjen

Adapun penyerapan Belanja Tak Terduga tahun 2019 diketahui hanya sebesar 20,92%. Hal ini karena beberapa kegiatan bencana dapat diatasi melalui program dan kegiatan yang ada di perangkat Daerah, terutama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Beberapa program atau kegiatan lain yang tidak diserap pada pos belanja daerah antara lain yang bersumber dari dana DAK dan dari bagi hasil pajak. Masing-masing disebabkan oleh petunjuk pelaksanaan teknis dari pusat dan keterlambatan transfer dari provinsi.

Para Dewan juga memberikan himbauan mengenai skala prioritas pada perencanaan program dan kegiatan Perangkat Daerah yang kemudian ditanggapi oleh Bupati Malang dengan menerapkan prinsip Efektif dan Efisien.

Artinya, pemerintah Kabupaten Malang telah berupaya untuk memprioritaskan realisasi belanja program dan kegiatan sesuai kebutuhan riil guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2019.

Sehubungan dengan adanya Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), realokasi dan refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19, alokasinya diakumulasikan dalam pos Belanja Tidak Terduga dan masih sangat tersedia dengan tetap menyesuaikan regulasi yang ada. Alokasi ini diatur oleh pihak berwenang yaitu masing-masing Perangkat Daerah yang tergabung dalam Satgas Penanganan Covid-19.

Sementara terkait belum adanya penurunan angka yang terkonfirmasi Covid-19, Bupati Malang menyampaikan hal itu disebabkan menurunnya kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan pasca PSBB dan diberlakukannya New Normal.

Lebih lanjut, ”Pemerintah Kabupaten Malang telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 20 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019. Berbagai kegiatan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan dengan melibatkan pihak swasta, tokoh agama, dan tokoh masyarakat juga telah dilaksanakan. Selain itu, Bupati Malang mengharapkan adanya solidaritas, kerjasama, dan komitmen untuk melaksanakan protokol kesehatan agar pandemi  segera cepat selesai,” tutup Bupati Malang.(clis/adv)

No More Posts Available.

No more pages to load.