Bupati Tulungagung Terima Sertifikat Aset Pemkab

oleh -161 Dilihat
oleh
Bupati Maryoto Birowo menerima Sertifikat Aset Pemkab Tulungagung di Kantor Pertanahan

2023 Mendatang Targetkan Semua Aset Tersertifikasi      

TULUNGAGUNG, PETISI.CO – Bupati Tulungagung Maryoto Birowo terima sertifikat hak atas tanah aset Pemkab Tulungagung oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), Selasa (27/12/2022).

Penyerahan sertifikat di kantor  Pertanahan Tulungagung itu, BPN Tulungagung telah menyerahkan sertifikat untuk 213 bidang.

Menurut Bupati Maryoto, tahun 2023 mendatang aset aset Pemkab Tulungagung ditargetkan akan tersertifikasi semua.

“Kita targetkan pada tahun depan yakni 2023  semua aset Pemkab Tulungagung sudah tersertifikasi,” ujar Maryoto Birowo.

Bupati Maryoto didampingi Wabup Gatut Sunu saat wawancara

Untuk saat ini, kata Bupati,  jumlah aset Pemkab Tulungagung yang sudah tersertifikasi sudah semakin banyak. Dan hal itu dibuktikannya dengan diserahkannya sertifikat untuk 213 bidang oleh BPN Tulungagung.

“Untuk aset Pemkab Tulungagung yang bersertifikat, saat ini sudah mencapai 1.294 bidang yang artinya kurang 587 bidang lagi atau 32 persen,” ucap Bupati.

Bupati juga mengungkapkan ada beberapa kendala yang menyebabkan sebagian aset Pemkab Tulungagung belum tersertifikasi, diantaranya adalah karena  persyaratan yang belum lengkap.

“Diantara kendalanya yakni terkait mencari surat data maupun batas yang belum lengkap,” ungkapnya.

Namun demikian, Bupati optimis jika pada tahun 2023 nanti semua aset Pemkab Tulungagung tersebut dapat segera mendapat sertifikat. “Yang jelas pada 2023 nanti kita optimis selesai, termasuk aset di Pertokoan Belga,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala BPN Tulungagung, Ferry Saragih juga mengatakan optimis jika sertifikasi aset Pemkab Tulungagung akan diselesaikan pada tahun 2023.

“Tahun 2023 nanti akan kita selesaikan. Dan pada tahun 2023 juga ada program PTSL di 27 desa,” terangnya.

Lebih lanjut ia juga mengatakan penyelesaian sertifikasi aset Pemkab Tulungagung dapat berjalan cepat jika bidang bidang tanah yang disertifikasi tidak bermasalah.

“Proses sertifikasi terkendala karena masih ada permasalahan seperti batas dan juga bukti perolehan,” pungkasnya.(par)

No More Posts Available.

No more pages to load.