JEMBER, PETISI.CO – Tim gabungan Pidsus Kejari bersama tim Intelijen Kejari Surabaya dibantu tim Kejari Jember berhasil menangkap buronan 10 tahun, terpidana Ahmad Fauzi Zamroni, perkara tipikor pelaksanaan Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Prov. Jatim Selasa (11/8/2020).
Saat dikonfirmasi melalui selulernya Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember, Agus Budiarto SH. MH menyampaikan, setelah dipantau terpidana berada di Kabupaten Jember, kemudian dari tim Surabaya berkordinasi untuk dilakukan eksekusi.
“Penangkapan Ahmad Fauzi Zamroni, M.Si di rumahnya di Dusun Sumberan, Desa Karang Anyar, Kecamatan Ambulu sekira pukul 06.30 WIB oleh tim pidsus, tim intel Kejari Surabaya. Tim intel dan tim Pidsus Kejari Jember hanya membantu,” ungkapnya.
Penangkapan berdasarkan putusan PN Surabaya No. 3088/Pid.B/2010/PN SBY dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 50 juta subsider 4 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 415.000.000.
Terpidana terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) , pasal 3 jo. pasal 18 UURI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UURI No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) KUHP dalam perkara tipikor pelaksanaan Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Prov. Jatim pada Panitia Gerakan Surabaya Kesehatan dan Pengabdian Masyarakat pada tahun 2008.
Lebih jauh Agus menjelaskan, terpidana telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buron selama hampir 10 tahun.
“Tim Intelijen Kejari Surabaya memperoleh informasi akurat terkait keberadaan terpidana dan melakukan pemantauan selama tiga hari dan akhirnya dapat dilakukan penangkapan pada hari ini,” jelasnya.
Selanjutnya terpidana dibawa ke kantor Kejari Jember untuk proses administrasi dan dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Jember. (eva)