Cabuli Anak Dituntut Tujuh Tahun Penjara  

oleh -315 Dilihat
oleh
Rudi mendengarkan tuntutan hukuman atas perbuatan bejatnya.

SURABAYA, PETISI.CODianggap terbukti mencabuli anak di bawah umur, Rudi NT (51), dituntut hukuman tujuh tahun penjara. Tuntutan hukuman tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polansky pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (25/02/2020).

“Menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara,” keta JPU Pompy Polansky, setelah membacakan keterangan saksi-saksi dan pengakuan terdakwa. Dalam tuntutannya JPU juga mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.

Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim memberi kesempatan terdakwa mengajukan pembelaan, pada sidang pekan depan.

JPU dalam dakwaannya menyebut terdakwa Rudi diduga melakukan mencabuli korban yang tak lain anaknya sendiri itu tiga kali. Pertama pada 2016 lalu, di Hotel Cozy di Jalan Gunung Soputan, Denpasar, Bali.

Pencabulan diulang lagi ketika menginap di Hotel Fave di Jalan Rungkut, Surabaya pada 2017. Seusai mandi, korban dipanggil dan terjadilah aksi pencabulan.

Terakhir dilakukan Rudi di rumahnya pada Juli 2019. Saat itu terdakwa tidur seranjang bersama korban dan ibunya. Dia tak kuasa menahan nafsu birahinya, lantas mencabuli anaknya yang masih di bawah umur. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.