Pemkab Bondowoso, Pertamina, dan SPBU Sepakati Pembatasan Pembelian BBM Jenis Premium

oleh -108 Dilihat
oleh
Kabag Perekonomian dan Administrasi Pemkab Bondowoso, Haris Wasiyanto ketika dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan terkait hasil rapat kerja dengan Pertamina serta Segenap perwakilan SPBU.

BONDOWOSO, PETISI.CO – Setelah melakukan rapat kerja antara Bagian Perekonomian dan  administrasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bondowoso dengan pihak Pertamina serta segenap perwakilan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), akhirnya menyepakati pembatasan pembelian BBM jenis Premium, Selasa (25/2/2020).

Dalam kesempatan tersebut,  pembelian BBM premium untuk mobil maksimal Rp 150 ribu dan motor Rp 50 ribu per hari.

Menurut Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Administrasi Pemkab Bondowoso, Haris Wasiyanto, mufakat ini akan direalisasi dengan surat edaran ke seluruh SPBU dalam waktu dekat. Di samping itu, juga ada surat edaran yang akan ditempel di enam SPBU wilayah Kabupaten Bondowoso yang melayani penjualan BBM jenis premium.

“Nanti pelaksanaannya menunggu surat edaran dari Pemkab dan dengan surat edaran itulah yang menjadi payung di SPBU. Jika masyarakat bertanya terkait hal itu, SPBU bisa menunjukkan surat edaran dan menjawab jikakalau ini  sudah kesepakatan dan pemkab sudah mengatur regulasinya,” terang Haris.

Kesepakatan ini,  tidak berdiri sendiri melainkan juga melibatkan Pertamina dan aparat penegak hukum. Karena itulah, punishment bisa dari Pertamina.

“Masyarakat bisa lapor. Nanti kami kirim kepada pertamina dan langkah ini dilakukan untuk memastikan masyarakat yang kesulitan mencari BBM jenis premium dan bisa juga memperoleh BBM yang harganya paling murah itu,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Nurifa Jokowibowo, Sales Service untuk Kabupaten Jember, yang sebut-sebut Perwakilan Sales Brand Manager Rayon IV, Banyuwangi, mengatakan, bahwa selama ini SPBU telah sesuai yaitu melayani masyarakat tanpa membeda-bedakan. Hanya saja memang, penting SPBU untuk menjaga model pelayanan yakni dengan pencatatan, CCTV harus tetap digunakan, untuk membatasi.

“Membatasi di sini bukan membatasi kuota ya. Membatasi itu ya tadi, Pemkab memberikan kesempatan untuk mengeluarkan aturan. Jika itu diindikasi pengecer yaitu, harus ada ketentuan. Diatur dengan cara apa ?, mobil harus sekian. Tapi suratnya kan belum keluar, ya kita tunggu,” kata Nurifa.

Sementara itu, perwakilan dari SPBU Tamansari, S. Jagir, bahwa selama ini terjadi antrian panjang dalam pembelian BBM premium terjadi, lantaran jatahnya hanya sekitar delapan kilo liter per hari.

“Antrian terjadi itu karena kuotanya memang dibagi. Setiap SPBU memang dikasih delapan kilo liter  setiap hari. Sedangkan untuk antrian pertamina yang diperbolehkan hanya antrian satu nozel. Terjadi antrian karena kekurangan. Saya minta sama pertamina, kalau kuotanya ditambah saya yakin tidak akan ada antrian,” tandasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya di Bondowoso marak pembelian BBM premium dalam jumlah banyak yang diduga dilakukan oleh para pengecer SPBU dan pemilik pertamini. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.