Cabuli Bocah SD Dibekuk Reskrim Polsek Tandes

oleh -111 Dilihat
oleh

SURABAYA, PETISI.CO – Tim Anti Bandit (TAB) Reskrim Polsek Tandes menangkap seorang lelaki, yang diduga telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur, Selasa (30/10/2018) pukul 21.30 wib. Tersangka adalah Arifin bin Abdulah Muhid (56) warga Jl. Manukan Lor, Kel. Banjarsugihan, Kecamatan Tandes Surabaya.

Kejadian bermula dari laporan seorang saksi bernama Devi Natalia (40), ibu rumah tangga yang kos di Banjarsugihan Baru, Kelurahan Banjarsugihan, Kec. Tandes Surabaya, Selasa tanggal 30 Oktober sekira pukul 21.00 wib, tentang kejadian perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Jl. Manukan Lor, Kel Banjarsugihan, Kec. Tandes Surabaya dan Jl. Dumar Industri Kec. Asemrowo Surabaya.

Atas dasar laporan tersebut anggota TAB Tandes, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tandes IPDA. Gogot Purwanto SH, langsung mendatangi TKP. Saat dilokasi ternyata benar bahwa telah terjadi perbuatan pencabulan, terhadap anak dibawah umur, yang dilakukan oleh tersangka Arifin bin Abdulah Muhid terhadap korban sebut saja Bunga (12) pelajar SD Kelas VI warga Jl. Banjarsugihan, Kel. Banjarsugihan Surabaya.

Sesuai dengan pengakuan korban, bahwa perbuatan tersebut ternyata sudah dilakukan tersangka terhadap Bunga, sebanyak tiga kali ditempat yang berbeda, yaitu, di Kos kosan Jl. Banjarsugihan Tandes, dan dua kali di Jl. Dumar Industri Kec. Asemrowo Surabaya, dan hal tersebut juga telah diakui oleh tersangka.

Bahwa perbuatan tersebut dilakukan tersangka, dengan cara memberikan uang dan mengajak korban makan. Setelah dilokasi (TKP) kemudian pelaku melepas baju korban, dan langsung menciumi dengan meremas remas payudara, serta menggesek – gesekan kemaluannya ke kemaluan korban.

Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa, 1 Potong celana 1/3 warna biru, 1 rok panjang warna biru dongker, 1 rok pendek warna putih kombinasi batik bunga, 1 baju lengan pendek warna pink, diamankan di Polsek Tandes guna pemeriksaan lebih lanjut, sementara tindakan yang lakukan anggota Polsek Tandes saat ini adalah, kirim korban Ke PPT RS. Soemsuri Moertoyoso, Polda Jatim untuk dimintakan VER, periksa saksi dan periksa tersangka. (bah)