Cak Sholeh Lawyer: Masa Jabatan Kades 9 Tahun Tidak Masuk Akal

oleh -143 Dilihat
oleh
Cak Sholeh Lawyer

SIDOARJO, PETISI.CODilansir akun TikTok milik Cak Sholeh Lawyer, menanggapi demonya Kepala Desa seluruh Indonesia di Gedung MPR/DPR RI, di Jakarta, Selasa (17/01/2023). Dengan meminta perpanjangan masa jabatan 9 tahun tentunya tidak masuk akal dan Lucu.

“Hal tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang Desa nomor 6 Tahun 2014 pasal 39 ayat 1 masa jabatan kepala desa 6 tahun 1 periode dan maksimal 3 periode ditotal 18 tahun, itu bukan masa yang pendek, masak masih kurang aja,” ucapnya.

“Dari masa jabatan 6 tahun kepala desa sudah di atas masa jabatan presiden, Gubernur, Kepala Daerah dan Walikota cuman 5 tahun 1 periode dan maksimal 2 periode, kalau misalnya tuntutan diubah menjadi 9 tahun dan maksimal 3 periode jadi 27 tahun secara logika, jelas tidak masuk akal,” jelas cak Sholeh.

Menurutnya, dalam usulannya, ia menjelaskan semua jabatan publik, dari tingkat bawah sampai atas harus ada periode dan maksimalnya, dan tidak boleh dibiarkan bebas dan terlalu lama.

“Dan masa jabatan publik terlalu lama jelas berbahaya dalam pengendalian birokrasi dan tidak ada kaderisasi, kan setiap desa banyak orang pintar dan amanah, dengan adanya pembatasan jabatan kepala desa selama 6 tahun, supaya ada pergantian yang wajar dan jangan ditambah menjadi 9 tahun,” tandasnya. (jar)

No More Posts Available.

No more pages to load.