Calon Kades Pesanggrahan Mundur, Ini Jawabannya

oleh -301 Dilihat
oleh
Moestari yang didampingi istrinya Widayati, sembari menunjukan surat pengunduran diri

BATU, PETISI.CO Ikhlas Nganti Legowo, pepatah Jawa, yang disampaikan Moestari bakal Calon Kepala Desa Pesanggrahan yang sudah ditetapkan oleh panitia Pilkades Pesanggrahan, pada Sabtu Malam 30 Juli 2022 kemarin, yang mendapat nomor urut (2) dua.

Kendati demikian, Moestari, juga menjabat sebagai Kasun (Kepala Dusun) Wunucari, Desa Pesanggrahan, Kec.Batu, Kota Batu, ia telah berkirim surat pengunduran diri ke Pemdes (Pemerintahan Desa) Pesanggrahan, yang diterima langsung oleh Sekdes (Sekretaris Desa), Senin siang, (1/8/2022).

Cuplikan surat pengunduran diri

“Saya telah berkirim surat kepada pihak Pemdes Pesanggrahan, yang saya tanda tangani bersama istri juga bermaterai sepuh ribu, dan diterima langsung oleh Sekdes,” ucapannya

Menurutnya, masih kata dia, dengan pengunduran dirinya sebagai Kasun minimal bisa memberikan edukasi politik kepada masyarakat. Selain itu juga memberikan kesempatan kepada generasi muda untuk lebih maju lagi dan dapat membantu di lingkungan sekitar yang jauh lebih baik lagi.

“Menurut aturan yang lama, masa jabatan sebagai Kasun 12 tahun dan saya sudah menjabat 9 tahun lebih 9 bulan. Sedangkan menurut, Undang Undang tentang desa No 6 tahun 2014, masa jabatan Kasun sampai usia 60 tahun,” tandasnya.

Bakal calon nomor urut dua (2) ini menambahkan, dalam isi suratnya menyatakan “Dengan ini menyatakan mengundurkan diri dari jabatan saya sebagai Perangkat Desa Pesanggrahan, selaku Kepala Dusun Wunucari, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu”.

“Setelah saya mengundurkan diri dari jabatan Kasun, dan sudah mejadi Bakal calon Kades Desa Pesanggrahan nantinya siapa saja yang menjadi Kepala Desa Pesanggrahan terpilih, dia adalah sahabat dan saudara saudara saya. Karena mereka terpilih menjadi Kepala Desa lantaran dipilih oleh masyarakat Desa Pesanggrahan. Ketika nantinya saya tidak terpilih menjadi Kepala Desa, saya tetap akan memberikan yang terbaik untuk lingkungan dan masyarakat,” beber bapak tiga (3) anak ini, saat di temui di rumah kediamannya.

Sementara itu, Sekretaris Desa Pesanggrahan, Budi Cahyono, saat dikonfirmasi di tempat kerjanya terkait surat pengunduran diri satu Perangkat Desa Pesanggrahan yaitu Kasun Moestari, dirinya mengiyakan.

“Saya telah menerima surat dari salah satu Perangkat Desa Pesanggrahan yang mengundurkan diri dari jabatannya, sekitar jam 12.30 WIB siang tadi,” tandasnya

Alasannya, Lanjut Budi, Kasun Wunucari, dirinya lolos menjadi Bakal Calon Kepala Desa, dan sudah ditetapkan nomor urutnya dari panitia Pilkades kemarin.

“Saya akan segera rapat dan berkoordinasi dengan BPD terkait surat pengunduran diri Kasun Wunucari. Dan secepatnya pihak Pemdes Pesanggrahan, segera memberikan surat jawaban tersebut kepada yang bersangkutan,” tegas Budi, yang juga sebagai Plt Kades Pesanggrahan.

Dia tambahkan, untuk sementara waktu supaya tidak terjadi kekosongan Kasun Wunucari, maka saya menunjuk salah satu perangkat desa dari Kasi Pemerintahan, untuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Kasun Wunucari.

“Plh Kasun Wunucari untuk sementara waktu Sugeng, dia kita berikan tugas tambahan untuk mengisi kekosongan Kasun Wunucari, supaya roda Pemerintahan Desa Pesanggrahan terus berjalan. Sealin itu, Bapak Moestari berkomitmen kepada masyarakat dari jauh hari sebelumnya semisal dirinya lolos dan ditetapkan sebagi Bakal Calon kepala desa, maka dirinya siap untuk mengundurkan diri dari jabatannya yaitu Kasun,” ucapannya.

Diketahui, untuk jabatan Plh Kasun Wunucari akan kita tata lagi setalah selesai Pilkades. Dengan aturan perundang undangan, misalkan dengan cara tes penjaringan atau pilihan.

Terpisah, Ketua pemantau Pilkades serentak Kota Batu, dari NGO (Non Gaverment Organization) YUA (Yayasan Ujung Aspal) Jawa Timur, yang di ketuai Eko Sugiono, menyatakan dengan pengunduran diri sebagai Kasun Dusun Wunucari, Desa Pesanggrahan, Moestari sangat bijak untuk warganya.

“Artinya dia memberi kesempatan kepada warganya, dan bisa memberikan edukasi untuk masyarakat. Apa yang sudah dia laksanakan dengan mengundurkan diri secara tertulis, maka baik untuk masyarakat. Meskipun dia izin cuti bisa, kenapa itu tidak di laksanakan, karena dengan mengundurkan diri itulah yang dianggap pas bagi dirinya dan masyarakat,” pungkasnya. (eka)

No More Posts Available.

No more pages to load.