Camat dan Kades Tanjungbumi Ditahan Kejari Bangkalan

oleh -319 Dilihat
oleh
Oknum Camat dan Kades saat akan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Surabaya

BANGKALAN, PETISI.COMengejutkan, hal tersebut terjadi lantaran keberanian Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menahan 4 (empat) orang sekaligus dalam 2 (dua) kasus berbeda, Selasa (28/06/2022) sore.

Penahanan tersebut diungkapkan oleh Kasi Intel Kejari Bangkalan, Dedi Franky, SH di Lobi Kantor Kejari Bangkalan usai memastikan para tersangka diberangkatkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya.

“Sebenarnya demi keamanan saja dan lebih mudah dalam penanganan,” kelitnya saat ditanya awak media.

Dedi Franky lantas mengutarakan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Bangkalan telah menetapkan empat tersangka dan melakukan penahanan terhadap empat tersangka tersebut.

Menurut Dedi, sapaan akrab kasi Intel kejari Bangkalan, empat orang yang ditahan merupakan tersangka dari dua kasus yang berbeda.

“Yang pertama, kasus APBDes Desa Tanjungbumi, dan yang kedua kasus Dana dari Kemensos, dana dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 dan langsung kita lakukan penahanan di Surabaya,” sambungnya.

Lebih lanjut, Dedi menyampaikan, dari dua kasus tersebut, kerugiannya sekitar Rp 2,3 miliar dari kasus tersebut. “Ini mungkin masih temuan awal, kerugian masih bisa bertambah,” lanjutnya.

“Untuk kasus APBDes Tanjungbumi, inisial MR (Kepala Desa Tanjungbumi) dan AA (Camat Tanjungbumi). Untuk kasus satunya, PKH yaitu NZ selaku pendamping PKH dan SU istri mantan kepala Desa Kelbung dengan modus semua kartu PKH ini dipegang semua oleh istri kepala desa, pendamping mengetahui dan dicairkan oleh istri kepala desa tersebut untuk kepentingan pribadi,” paparnya.

Terkait kasus APBDes Tanjungbumi, kerugian negara untuk sementara perhitungannya masih sekitar Rp 300 juta, tetapi ini masih penghitungan awal, mungkin masih bisa berkembang. Tadi pagi masih sempat dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada hari ini.

“Modusnya, ada beberapa pekerjaan fisik yang dilaksanakan tidak sesuai RAB atau kekurangan volume. Jadi, seperti itu yang bisa kita sampaikan,“ pungkasnya.

Dari informasi yang diterima, kasus APBDES Tanjungbumi dan penyelewengan dana PHK bergulir atas informasi dari masyarakat. (san)

No More Posts Available.

No more pages to load.