Cari Keadilan, Mitra Gudang Garam Ajukan Pengalihan Penahanan

oleh -25 Dilihat
oleh
Sidang pra peradilan

Usai Gugatan Pra Peradilan Digugurkan Hakim

KEDIRI, PETISI.CO – Sidang pra peradilan yang diajukan terdakwa Dadang Heri Susanto, warga Kuwak Utara No 8 Kelurahan Ngadirejo, Kota Kediri, akhirnya diputus gugur oleh majelis hakim, Rabu (24/5/2017).

Pasalnya, sidang tersebut berbenturan dengan sidang pokok pidana milik terdakwa yang juga berlangsung di pengadilan setempat.

Kendati demikian, terdakwa Dadang melalui kuasa hukumnya Agustinus Jehandu tetap optimis dalam mencari keadilan hukum.

Kedepan, dalam sidang pokok pidana yang kedua dengan agenda eksepsi, ia akan mengajukan pengalihan penahanan pada majelis hakim untuk lebih mempertimbangkan kasus yang dialaminya tersebut.

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa yakni Agustinus Jehandu menggugat manajemen Kejari Ngasem, Kabupaten Kediri karena sudah memberikan pasal tambahan tanpa adanya pemeriksaan tambahan.

Oleh karena itu, ia langsung menggugat pra peradilan Kejari Ngasem ke Pengadilan Negeri setempat. Sayangnya, gugatan itu sirna karena sidang pokok pidana terdakwa sudah dimulai.

Agustinus Jehandu mengatakan, dalam kasus ini pihaknya tetap masih tidak sependapat dengan tindakan Kejari Ngasem. Sebab, penambahan pasal yang diberikan kepada kliennya sudah tidak berpedoman pada berita acara pemeriksaan kepolisian.

“Meskipun gugatan pra peradilan kami digugurkan atau diberhentikan hakim, hak terdakwa masih tetap ada. Jadi nanti dalam agenda eksepsi pada sidang pokok pidananya akan kita lampirkan bukti-bukti tersebut. Sehingga nanti dapat menjadi pertimbangan majelis hakim yang memimpin sidang pidana,” ujarnya usai sidang pra peradilan, Rabu (24/5/2017).

Dalam sidang pokok pidana yang akan berlangsung Rabu (31/5/2017) besok, Agustinus Jehandu menegaskan, selain agenda eksepsi juga mengajukan surat pengalihan penahanan pada majelis hakim.

“Kita tetap optimis, kita ingin ada keadilan disini. Selain agenda eksepsi di persidangan besok, dalam sidang pokok pidana kedua itu kita akan memohon pada majelis hakim dengan mengajukan surat pengalihan penahanan untuk terdakwa,” tegasnya.

Menurut dia, kasus yang dialami kliennya ini merupakan kasus perdata. Sebab, masalah yang dihadapi kliennya itu hanya melanggar perjanjian sewa menyewa dengan pihak PT Gudang Garam.

Sehingga terdakwa yang dijerat Pasal 385 KUHP ayat 4 tentang sewa menyewa tanah tidak ditahan oleh pihak kepolian karena dalam pasal tersebut tidak kuat untuk dilakukan penahanan.

Namun, fakta terbalik saat berkas tersebut masuk di Kejari Ngasem. Terdakwa Dadang Heri Susanto justru ditahan dengan dasar selain dijerat Pasal 385 KUHP juga dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

“Seharusnya ini kasus perdata, sebab masalahnya tentang penjanjian sewa menyewa. Tetapi kenapa disini tiba-tiba ada Pasal 372 KUHP. Mudah-mudahan majelis hakim memberi keadilan seadil-adilnya,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dadang Heri Susanto dilaporkan ke Polres Kediri atas dugaan menyalahgunakan hak sewa menyewa tanah milik mitranya yakni PT Gudang Garam. Dalam laporan itu dadang diduga sudah melanggar perjanjian sewa.

Akhirnya, dari pemeriksaan kepolisian, ia dijerat Pasal 385 KUHP ayat 4 tentang sewa menyewa tanah. (dun)