Carut Marut Pengelolaan ASN di Kabupaten Sumenep

oleh -126 Dilihat
oleh
Abd. Madjid, Kepala BKPSDM Sumenep, saat ditemui di kantornya oleh awak media petisi.co.

SUMENEP, PETISI.CO – Berdasarkan data yang dikantongi awak media petisi.co, dari daftar usulan mutasi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep sebanyak 36 orang. Sementara, di Arsip Petikan Surat Keputusan Bupati Sumenep, yang tertanggal Desember 2020 tentang mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Guru SD dan SMP Negeri sebanyak 39 orang, Jumat (26/3/2021).

“Sebanyak usulan dinas ada 6 orang yang tidak keluar. Anehnya, malah ada sejumlah nama yang muncul, di SK yang keluar tanpa dari usulan dinas sebanyak 16 orang,” terang sumber awak media petisi.co, seraya menunjukkan nama-nama yang tidak keluar dari usulan dinas dan SK yang keluar tanpa usulan dinas.

Awak media petisi.co kemudian menkonfirmasi kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Abd. Madjid.

“Usulan (Diknas) itu tidak harus 100 persen diterima. Kami ada tim, Bupati ada Sekda Wakil Bupati ada Inspektorat,” kata Masjid saat ditemui di kantornya.

Ketika disinggung, bukannya yang lebih berpengalaman tau sesuai kebutuhan jumlah guru karena sudah dapurnya, itu dinas terkait.

“Usulannya dinas semua, tapi tidak semua di akomodir. User yang membuat itu punya hak untuk ngerubah, PPK itu,” sebutnya.

Kenapa tiba-tiba muncul nama-nama lain yang tidak diusulkan di SK yang keluar. Sedangkan yang diusulkan malah tidak keluar. Lantas yang diakomodir usulan siapa?

“Yang dirubah dari sini itu bukan kami tapi tim. Dan itu tidak berbayar,” kata Madjid. Itu dari tim Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan).

“Setelah diajukan itu langsung masuk ke tim. Jadi, itu hasil tim verifikasi Kabupaten dalam ini Baperjakat,” akunya. Semua OPD itu punya hak untuk mengusulkan tapi kata Madjid tidak bisa menentukan, karena ada tim Baperjakat.

“Dan itupun tidak harus yang ano harus klek, begitu, ndak. Karena kami juga punya data, data itu tidak harus tertulis, laporan dari masing-masing. Saya perbandingan juga,” demikian sebut Madjid.

Ketika kembali disinggung yang lebih paham dan berpengalaman dalam usulan pemindahan atau mutasi itu sesuai kebutuhan jumlah guru pihak dinas terkait. Malah Kepala BKPSDM Sumenep seakan balik bertanya, mempertanyakan kredibilitas OPD terkait yang bersangkutan.

“Kamu jamin bahwa orang Diknas itu jujur semua. Apa kami tidak punya data untuk itu,” kata Madjid.

Namun tidak mengungkapkan, data yang dipunyai dimaksud. Kemudian ada apa dan kenapa Kepala BKPSDM ini menanyakan yang dapat diartikan, jaminan kalau OPD yang bersangkutan tersebut itu jujur semua. Apakah potret ini mengindikasikan adanya ketidakberesan di lingkungan pemerintah berjuluk kuda terbang ini. Sehingga patut ditelusuri, termasuk oleh penegak hukum.

Bahkan ketika disinggung kembali, bahwa konon SK itu diambil disini (BKPSDM). Malah semakin membuka ruang cela ketidakberesan di lingkungan Pemkab Sumenep. Yang kini dipimpin Bupati baru yang mengusung takelane ‘Bismillah Melayani’.

“Itu untuk menghindari KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, red),” sebut Madjid.

Menurutnya, persoalan SK itu diambil di kantornya (BKPSDM) mengaku tidak masalah dan tidak diatur, SK itu harus kembali di OPD yang bersangkutan.

“Kami bahkan ada surat edaran Bupati bahwa semua jenis prodak kepegawaian, kenaikan pangkat kecuali mutasi itu bisa langsung disini (BKPSDM). Tapi bila ada kalau memang dilimpahkan sama KTU nya ada surat tugas (berita acara),” kata Madjid.

Pernyataan demikian itu tentu mengundang tanda tanya besar publik. Karena salah satunya mengaku disebut untuk menghindari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Sehingga harus menjadi atensi dari penegak hukum.

Lebih lanjut disinggung ketika nantinya terdapat permasalahan dikemudian hari yang bertanggungjawab itu OPD yang bersangkutan atau BKPSDM.

“Nanti temuan-temuan kejanggalan itu pasti ada pelaporan dari atasan langsung, pembinaan,” sebut Madjid.

Bahkan yang menarik menimpali kala itu, Kepala Bidang (Kabid) Mutasi dan Promosi BKPSDM Sumenep, menganggap selama orang dinas terkait yang bersangkutan tidak memprotes dianggap sudah menerima.

“Jadi anggaplah selama orang Diknas tidak protes berarti kan sudah menerima,” timpal Dr. Suharjono, yang juga berada di dalam ruangan kerja Kepala BKPSDM.

Justru pertanyaannya, beranikah pihak OPD terkait yang bersangkutan (Dinas Pendidikan) memprotes, problem tersebut. Apalagi sekarang ini Kepala Dinas-nya sudah purnah tugas alias pensiun?

Selanjutnya benarkah tidak berbayar seperti yang disebutkan. Mengingat tiba-tiba muncul sejumlah nama tanpa dari yang usulkan dinas terkait, di SK yang keluar. Awak media petisi.co hingga kini terus melakukan penelusuran lebih lanjut. Karena analoginya, tidak ada makan siang yang gratis.

Awak media petisi.co juga sudah mengkonfirmasi mendapatkan keterangan pernyataan salah satu tim Baperjakat, Sekdakab Sumenep (Edy Rasiyadi). Dan akan mengulasnya pada pemberitaan selanjutnya. Seraya akan mengkonfirmasi kepada tim Baperjakat lain dan pihak-pihak lainnya. (ily)

No More Posts Available.

No more pages to load.