Sulit Cari Pekerjaan, Nyabu Dibekuk Polisi

oleh -67 Dilihat
oleh
Terdakwa Zeindi Mickolay.

SURABAYA, PETISI.COGagal mendapatkan pekerjaan, malah tergiur sabu-sabu. Akibat ulahnya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengganjar Zeindi Mickolai, 2,5 tahun penjara, Kamis (25/3/2021).

Majelis hakim diketuai Sudar dalam amar putusannya, menyatakan terdakwa Zeindi Mickolai terbukti bersalah. Menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri.

Perbuatan Zeindi sesuai pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Divonis pidana penjara selama 2,5 tahun.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Zeindi Mickolai selama 2,5 tahun,” kata hakim Sudar pada sidang, Kamis (25/3/2021).

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki, yang menuntut hukuman 3,5 tahun penjara.

Zeindi Mickolai terlibat kasus sabu saat dirinya kesulitan mendapat pekerjaan, hingga membuatnya depresi. Putus asa dengan nasib yang dialami, Zeindi akhirnya nyabu.

“Saya depresi karena cari pekerjaan tidak kunjung dapat. Akhirnya saya mengkonsumsi sabu,” kata Zeindi pada sidang beberapa waktu lalu.

Bahkan dia menceritakan awal mulanya terpikat dengan sabu-sabu.

“Sebelumnya saya bekerja di Jakarta. Tapi karena ayah meninggal, saya akhirnya harus pulang ke Surabaya untuk menemani ibu saya,” cerita dia.

Namun nasib Zeindi berbalik 180 derajat setelah menetap di Surabaya. Usahanya berbulan-bulan mencari pekerjaan tak kunjung membuahkan hasil. Tidak ada satu pun perusahaan yang tertarik untuk melirik curriculum vitae Zeindi.

Tak kuat menahan beban hidup membuat Zeindi gelap mata. Pria berkulit coklat itu mengkonsumsi sabu untuk menenangkan pikirannya.

“Sekitar tiga, empat kali beli sabu saya pakai sendiri. Kemudan saya ditangkap, saya menyesal,” kata Zeindi.

Saat ditanya penasihat hukumnya, kenapa bisa membeli sabu meski dirinya tidak bekerja? “Beli sabu dari sisa-sisa tabungan saya hasil dari kerja di Jakarta,” papar Zeindi.

Zeindi ditangkap anggota Polsek Tegalsari di Jalan Rungkut Menanggal Harapan I Blok I Surabaya, November 2020. Saat digeladah, dari tangan Zeindi petugas berhasil menemukan barang bukti satu pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa sabu.

Zeindi membeli serbuk putih itu dari seseorang bernama Zulby dengan harga Rp 450 ribu. Atas perbuatannya, Zeindi didakwa menabrak pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.