Catut Bappeda Jatim, Tawarkan Proyek CSR Fiktif Tipu Jutaan Rupiah

oleh -129 Dilihat
oleh
Joko menunjukan bukti-bukti dokumen bukti adanya dugaan penipuan

SURABAYA, PETISI.COSial dialami Joko Kustoro (58) dan rekannya warga Sememi, Surabaya tak menyangka jadi korban penipuan proyek fiktif di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur dengan kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Ia bersama lima rekannya merasa tertipu proyek yang ditawarkan oleh dua oknum DD dan DN yang mengaku sebagai bekerja paruh waktu di Bappeda Jatim. Keduanya menawarkan kerja sama yang akan dikerjakan pada tahun 2020 semisal pavingisasi, pengadaan serta proyek gorong-gorong untuk wilayah Jawa Timur.

Bermula DD dan DN memperkenalkan diri sebagai ASN di Bappeda. Kedua oknum menerangkan, jika proyek ini merupakan progran CSR perusahaan yang dikelola oleh Bappeda Jawa Timur.

“Joko bersama rekannya merasa tidak menyakinkan. Sempat bertemu bersama dengan korban lainnya dengan DD dan DN, kedua oknum menjelaskan mekanisme proyek tersebut dan di janjikan kerjaan pada tahun 2020,” kata salah satu korban, Senin (4/10) sore.

NN kemudian meminta fee di awal kepada pemilik kontraktor itu dengan 15% dari total proyek. Tawarkan tersebut dinilai terlalu tinggi akhirnya disepakati sebanyak 5%.

Korban(Joko cs) menunjukan bukti-bukti dokumen bukti adanya dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum yang bekerja di Bappeda JawaTimur.

“Kami semua berfikir proyek ini fiktif atau benar,” imbuhnya

Kami masih kurang yakin adanya program CSR. Kemudian NN dan DN pun mendatangkan AYW  yang mengaku sebagai Kasub Bidang Pemerintah Bappeda Provinsi JawaTimur.

AYW pun datang dalam pertemuan dan menjelaskan bagaimana cara dana CSR perusahaan yang dikelola oleh Bappeda Jatim.

Karena adanya AYW, Joko cs mencari data tentang AYW benar menemukan nama dan wajah beliau.

“Akhirnya yakin dan langsung ikat kontrak dan membayar fee secara diangsur kepada NN,” terangnya.

Joko Kustoro pun mengaku menyetor uang sebesar Rp 145 juta kepada NN di dalam mobil dinas plat merah yang diduga milik AYW.

Dituggu hingga beberapa bulan proyek yang dijanjikan akan digarap, malah mendapatkan jawaban yang tidak memuaskan. Korban berinisiatif mendatangi Badan Tata Usaha Bappeda JawaTimur.

“Saya awalnya tanya di mana kantor CSR Bappeda. Tapi kata petugas kalau kantor CSR tidak ada di sini (kantor Pemprov Jatim). Saya kemudian mulai curiga dan diarahkan ke Bidang Evaluasi oleh petugas,” kata Joko.

Setelah bertemu dengan petugas bidang evaluasi, Joko dan rekannya pun yakin bahwa proyek dijanjikan adalah abal-abal.

Total kerugian atas proyek ini, yang setor ke NN transfer maupun tunai senilai Rp 650 juta.

Joko dan rekan semula ingin melaporkan kejadian tersebut ke Polisi. Namun dari bidang TU Bappeda JawaTimur agar melaporkan ke Inspektorat Provinsi JawaTimur.

Hingga saat ini, Joko masih menunggu hasil investigasi dan rekomendasi dari Inspektorat. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.