Saksi Kasus Penipuan Cabut BAP, Alasannya Merasa Tertekan

oleh -94 Dilihat
oleh
Terdakwa Lily Yunita pada persidangan online.

SURABAYA, PETISI.COSidang kasus penipuan yang mengadili terdakwa Lily Yunita, diwarnai pengunduran diri saksi. Bahkan ada yang mencabut keterangan di dalam BAP (berita acara pemeriksaan). Saksi yang mencabut keterangan dalam BAP itu adalah Hengki Gunawan. Karena merasa tertekan saat diperiksa penyidik.

Saksi Hengki Gunawan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hary Basuki, adalah Hengki Gunawan. Pada sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (4/10/2021), dia disumpah. Namun setelah disumpah langsung langsung mencabut satu poin dalam BAP. Alasannya, karena keterangannya tidak sesuai dengan fakta.

Suasan persidangan

“Yang Mulia maaf, saya mau mencabut BAP saya nomor 31. Karena, saat itu saya memberikan keterangan dalam keadaan tertekan oleh penyidik. Sehingga, saya bicara seperti itu. Bukan yang sebenarnya,” kata Hengki dalam persidangan.

Dalam poin 39 itu, ada aliran dana dari terdakwa Lily dipergunakan untuk membeli beberapa unit mobil mewah. Totalnya sekitar Rp 3 miliar. Padahal, faktanya kendaraan milik Hengki dibeli jauh sebelum permasalahan terjadi antara Lily dan Lianawati.

“Pembeliannya menggunakan uang pribadi saya,” katanya lagi. Hengki terpaksa memberikan keterangan tidak sesuai dengan keadaan yang terjadi. Sebab, dirinya terancam akan menjadi tersangka kalau tidak berbicara seperti yang tertuang dalam BAP itu.

“Saya tidak mau pak jadi tersangka juga. Jadi saya bicara saja,” ungkap Hengki.

Selain itu, umah yang juga ikut disita adalah rumah pribadinya. Lily hanya mengontrak, perjanjian kontraknya juga ada. Durasi sewa rumah itu selama lima tahun. Nominal untuk penyewaan rumah itu sebesar Rp 1 miliar.

Namun, dia mengakui kalau ada uang dari terdakwa Lily. Tapi, itu untuk bayar utang terdakwa yang pernah meminjam uang saksi, sekitar Rp 6,1 miliar. Terdakwa membayar dengan cara mentransfer. Ada juga yang diberikan secara langsung.

Pinjaman itu terjadi Januari dan Februari 2020. Sebelum Hengki berobat ke Singapura. Lily memberikan jaminan beberapa chek. Hanya saja,  chek itu tidak bisa dicairkan. Karena itu, Lily membayar secara langsung.

Hengki mengenal terdakwa sejak 2017. Hubungan keduanya hanya sekedar bisnis. Lily pernah membeli mobil dengan saksi itu. Tak hanya itu, terdakwa juga pernah menjual mobil dengannya. Hengki adalah pemiliki showroom mobil 99.

“Lily pernah menjual mobil Alphard. Terjadi di 2020. Saat itu, dia mengaku kalau uangnya untuk membayar bunga utangnya. Harga mobil itu dijual dengan harga Rp 1,35 miliar. Pembayarannya dengan cara transfer ke rekening Lily,” kata saksi Hengki.

Mendengarkan keterangan saksi itu, terdakwa Lily tidak membantah satu keterangan pun. “Semuanya benar Yang Mulia,” kata Lily saat mengikuti persidangan secara online itu. Sidang ditunda dan dilanjutkan Kamis (7/10). Agendanya masih mendengarkan saksi.

Disinggung terkait kehadiran Rahmat Santoso dalam persidangan itu, Jaksa Hary Basuki mengaku kalau dirinya sudah tiga kali melakukan pemanggilan kepada Rahmat. Ketiga panggilan itu sudah dijawab. Hanya saja, Rahmat menolak untuk hadir.

“Jawabannya selalu sama. Ia tidak bisa hadir karena dirinya adalah ketua satgas covid-19 di Blitar. Jadi, Rahmat tidak bisa datang. Kamis nanti, akan kami berikan surat jawaban Rahmat ke hakim. Rahmat juga tidak menyarankan untuk memberikan keterangan secara daring,” bebernya.

Padahal, dalam kasus ini, keterangan beberapa saksi menegaskan kalau Wakil Bupati Blitar itu mendapat aliran dana. Besarnya sekitar Rp 13,5 miliar. Bahkan, bisa lebih. Melalui dua rekening yang ditunjuk oleh Rahmat. Salah satunya melalui rekening saksi  Rizky Tri Ardianto. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.