Guru Besar UI : Majelis Hakim Harus Cepat Putuskan Perkara Penipuan di Surabaya

oleh -57 Dilihat
oleh
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Hikmahanto Juwana, SH LL.M Phd

SURABAYA, PETISI.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menyidangkan perkara perdata No. 972/Pdt.G/2018/PN.SBY antara Penggugat Yozua Makes dan Tergugat Abdus Samad Effendi diharapkan memberikan keputusan lebih cepat.

“Keputusan lebih cepat untuk memberi kepastian hukum kepada masyarakat yang berperkara,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Hikmahanto Juwana, SH LL.M Phd ketika dihubungi dari Surabaya, Senin (24/6/2019).

Sebagaimana diketahui, perkara tersebut hingga kini belum diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang terakhir 19 Juni lalu, Majelis Hakim menunda pembacaan putusan dan mengendakan pembacaan putusan pada tanggal 3 Juli 2019.

Menurut Hikmahanto, keputusan cepat sangat diharapkan agar masyarakat tidak curiga terhadap proses persidangan itu sendiri. Proses persidangan yang lambat, jika sampai didengar oleh pihak luar negeri sangat berpengaruh pada investasi. Hal itu mengakibatkan mereka enggan untuk investasi di Indonesia.

“Masyarakat akan bertanya tanya kenapa tidak ada keputusan. Padahal, kepastian hukum sangat diharapkan,” ujarnya.

Selain adanya ketidakpastian hukum, pihak yang berperkara juga sangat dirugikan, terlebih penggugat yang sudah mengalami kerugian cukup besar. “Karena itu, majelis hakim jangan menunda nunda keputusan, agar tidak memunculkan persepsi lain di masyarakat. Ini harus dihindari,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui Pengadilan Negeri Surabaya kini sedang menyidangkan Perkara Perdata No. 972/Pdt.G/2018/PN.SBY atas nama Penggugat Yozua Makes dan Tergugat Abdus Samad Effendi. Perkara ini berawal tahun 2017, dimana Yozua Makes selaku Penggugat berkenalan pada Tergugat.

Setelah perkenalan tersebut, Tergugat yang mengetahui bahwa Penggugat merupakan seorang investor yang sedang mencari lahan untuk pengembangan investasinya kemudian menawarkan penjualan atas tanah seluas 1.027 m2 beserta seluruh bangunan di atasnya, yang terletak di Jalan Panglima Sudirman No. 83, Kelurahan Klojen, Kecamatan Klojen, Malang, Jawa Timur.

Saat pertemuan, Tergugat mengaku sebagai seorang cessor dari PT Bank Tabungan Negara (Persero). Atas apa yang dijanjikan, Tergugat kemudian menawarkan kepada Penggugat agar keseluruhan proses pelaksanaan peralihan atas Tanah Klojen bisa diselesaikan dalam waktu yang cepat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Tergugat diminta menyerahkan uang titipan sebesar Rp 2.250.000.000,00.

Tergugat juga menjanjikan proses pelaksanaan peralihan hak atas Tanah Klojen, akan dilaksanakan dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) bulan setelah tanggal penanandatanganan akta. Akan tetapi, Tergugat sama sekali tidak merealisasikan apa yang telah dijanjikan.

Selama proses persidangan Tergugat telah mengakui bahwa keseluruhan uang titipan sebesar Rp 2.250.000.000,00 telah sepenuhnya diterima oleh Tergugat. Namun, faktanya Tergugat tidak bisa memenuhi kewajibannya. Akibatnya, Penggugat kemudian memohon pengembalian atas seluruh uang titipan berdasarkan ketentuan di dalam Akta.

Alih-alih mengembalikan seluruh uang titipan, Tergugat justru menyerahkan bilyet giro kosong kepada Penggugat. Hal itu telah mengakibatkan Penggugat melaporkan Tergugat di Polda Metro Jaya. Dimana atas laporan tersebut, Penyidik pada Polda Metro Jaya telah menetapkan Tergugat selaku Tersangka atas tindak pidana penipuan, penggelapan, dan/atau pencucian uang.

Fakta telah adanya pengakuan Tergugat dalam Akta Notaris dan pengakuan dalam proses persidangan, serta penetapan Tergugat selaku Tersangka di Polda Metro Jaya, telah mengakibatkan Gugatan Penggugat terbukti secara terang benderang. (bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.