Cekcok Pasutri Berujung Maut, Suami Diamankan Polsek Rejotangan

oleh -62 Dilihat
oleh
Suami yang tega menghabisi istrinya diamankan di Polsek Rejotangan

TULUNGAGUNG, PETISI.COPeristiwa percekcokkan pasangan suami istri (pasutri) asal Dusun Krajan, Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, yang disertai KDRT mengakibatkan sang istri dari pasangan itu meninggal dunia.

Dengan adanya kejadian tersebut, Polsek Rejotangan berhasil mengamankan T (70) yang tidak lain adalah suami korban itu sendiri.

Kapolsek Rejotangan AKP Hery Purwanto, SH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko menyampaikan.

Pasutri tersebut lama pisah ranjang sekitar 15 tahun. Selain pisah ranjang, mereka juga pisah rumah. Akhirnya, pada Selasa (29/03/2022) sekitar pukul 19.30 WIB, menjadi puncak percekcokan suami istri tersebut.

Lanjut Nenny menerangkan, awalnya, pelaku penganiayaan berinisial T yang tidak lain adalah suami korban, mendatangi rumah korban untuk meminta tanda tangan surat persetujuan terkait pembagian tanah tersebut.

Percekcokan mereka/pasutri itu terkait sebidang tanah yang akan dibagi 2 untuk kedua anaknya oleh T.

“Namun korban enggan untuk menandatangani surat persetujuan tersebut. Sehingga, terjadi percekcokan keduanya. Karena amarah yang tidak terkendali, T menarik korban hingga teras rumah,” terangnya, Rabu (30/3/2022).

Karena tarikan pelaku, mengakibatkan korban terjatuh dengan posisi miring, hingga kepalanya membentur lantai dan akhirnya korban meninggal dunia di lokasi.

Tak berselang lama, Unit Reskrim Polsek Rejotangan yang mendapatkan informasi tersebut, segera mendatangi lokasi dan menangkap pelakunya.

Tim Inafis Polres Tulungagung turut serta hadir guna melakukan olah TKP dan juga untuk mengevakuasi korban ke rumah sakit.

“Atas perbuatannya yang membuat korban meninggal dunia, pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Jo pasal 5 huruf a UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” pungkas Iptu Nenny Sasongko. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.