Christian Halim Ajukan Pembelaan, Jaksa Tetap Tuntut 2,5 Tahun

oleh -83 Dilihat
oleh
Tim penasihat hukum terdakwa Christian Hakim bergiliran membacakan berkas pembelaan.

SURABAYA, PETISI.CO – Christian Halim, terdakwa kasus proyek infrastruktur tambang nikel, mengajukan pembelaan melalui tim penasihat hukumnya (PH). Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan B Arianto dari Kejati Jatim, menanggapi pembelaan terdakwa merupakan susunan opini belaka.

Dikatakan Novan, rangkaian opini-opini tim PH terdakwa yang dituangkan dalam nota pledoinya. Sama sekali tidak ada kaitannya dengan yuridis pada penanganan pokok perkara ini.

“Tentunya kita menolak seluruh dalil opini mereka. Terlalu banyak imbuhan maupun aksesoris yang disampaikan bersifat non yuridis dalam sidang tadi,” ujar Novan dikonfirmasi usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (19/4/2021).

Meski demikian, Novan yang menuntut terdakwa 2,5 tahun itu mengatakan, bahwa hal itu merupakan hak tim PH maupun terdakwa. Sah-sah saja, semua bentuk pembelaan tujuannya untuk memperingan hukuman terdakwa.

Menurut dia, rangkaian dari aksesoris tadi sengaja mereka susun untuk menggiring opini. Membuat pencitraan seolah-olah terdakwa tampak sebagai korban dalam kasus ini.

“Tapi tentunya kita ketahui bersama, bahwa dalam fakta persidangan sudah terungkap hal-hal apa saja yang telah diperbuat terdakwa sehingga berujung ke ranah hukum,” kata Novan.

Dalam nota pembelaan, tim penasihat hukum (PH) terdakwa menyatakan bahwa perkara ini berawal dari penawaran yang diajukan oleh pelapor cs.

“Polemik pembangunan infrastruktur penunjang penambangan ini terjadi akibat dampak dari adanya kerjasama kegiatan penambangan, yang sebelumnya dijalin antar pihak. Yaitu antara PT CIM dan PT MPM,” ujar salah satu tim PH terdakwa.

Tim PH mengakui, soal pembangunan infrastruktur tanpa adanya kontrak tertulis, hanya adanya Rencana Anggaran Biaya (RAB) senilai Rp 20,5 miliar dan tidak ada grand desain sebelumnya.

Mereka juga mengakui bahwa kewajiban pekerjaan terdakwa belum terselesaikan. Seperti pembangunan kantor, Jetty (dermaga khusus), maupun beberapa jenis pekerjaan lainnya, dikarenakan adanya penghentian pekerjaan.

Adanya kelebihan bayar sebesar Rp 9,3 miliar yang menurut perhitungan ahli ITS merupakan hanya bentuk estimasi saja.

“Hasil perhitungan appraisal selalu berbentuk estimasi. Untuk itu, hasil perhitungan (ahli) patut dipertanyakan,” ujar tim PH.

Bahkan, terdakwa mengaku mengalami kerugian atas proyek ini. Dia mengaku berdasarkan perhitungan tim auditornya, pada proyek infrastruktur tersebut, terdakwa sudah mengeluarkan biaya sebesar Rp 21,2 miliar.

Terkait pengakuan terdakwa sebagai kerabat Hance Wongkar sehingga korban tertarik mengajak kerjasama bisnis. Menurut tim PH, jaksa memiliki kewajiban untuk membuktikan hal itu.

“Hingga saat ini tidak jelas. Dalam persidangan terdakwa tidak pernah mengatakan bahwa Hance Wongkar selaku kerabatnya,” beber tim PH.

Seperti yang tertuang dalam dakwaan, terdakwa Christian Halim menyanggupi melakukan pekerjaan penambangan biji nikel yang berlokasi di Desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah.

Kepada pelapor Christeven Mergonoto (pemodal) dan saksi Pangestu Hari Kosasih, terdakwa menjanjikan untuk menghasilkan tambang nikel 100.000 matrik/ton setiap bulannya dengan catatan harus dibangun infrastruktur yang membutuhkan dana sekitar Rp 20,5 miliar.

Dana sebesar Rp20,5 miliar yang diminta terdakwa telah dikucurkan. Namun janji tinggal janji, terdakwa tidak dapat memenuhi kewajibannya.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.