Curi HP di Sejumlah Konter, Residivis Asal Kediri Dibekuk Polisi

oleh -128 Dilihat
oleh
Residivis asal Kediri diamankan di Polres Tulungagung.

TULUNGAGUNG, PETISI.CO – Unit Resmob Macan Agung, Satreskrim Polres Tulungagung yang di back up Unit Resmob Polres Kediri kota, akhirnya berhasil meringkus WA alias Gandul (41) asal Kelurahan Pesantren, Kota Kediri atas aksinya melakukan pencurian Handphone di Toko Cellular Tulungagung.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP. Cristian Kosasih, melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, Iptu. Nenny Sasongko, saat dikonfirmasi Kamis (15/04/2021) siang, membenarkan adanya ungkap kasus tersebut.

Menurut Iptu Nenny, pelaku WA alias Gandul ditangkap petugas Unit Resmob Macan Agung dengan diback up Unit Resmob Polres Kediri Kota di rumahnya pada Kamis (09/04/2021) sekitar pukul 00.30 WIB. Pelaku terpaksa dilumpuhkan petugas karena berusaha kabur saat akan dilakukan penangkapan.

“Petugas terpaksa menembak bagian kaki pelaku, karena pelaku berusaha kabur saat dilakukan penangkapan,” ungkapnya.

Dari hasil penangkapan pelaku ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol AG 1678 CQ beserta kunci dan STNKnya.

“Selain barang bukti berupa 1 buah HP merk Oppo Reno 5 warna perak juga diamankan sejumlah pakaian dan helm yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya,” terang Iptu Nenny.

Dari hasil pengembangan petugas, pelaku juga melakukan pencurian 2 buah HP merk Vivo Y25 di TKP wilayah Mojo Kediri. Sedangkan di TKP Jombang pelaku berhasil menggasak 1 buah HP.

“Modus yang digunakan pelaku di beberapa TKP semua sama yakni, pelaku pura-pura datang di Counter sebagai pembeli kemudian jika karyawan lengah pelaku langsung mengambil Handphone selanjutnya kabur,” tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan residivis 3 kali dalam kasus yang sama ini dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.