TULUNGAGUNG, PETISI.CO – Tim Resmob Macan Agung (RMA) Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus pencurian di 2 (dua) TKP di wilayah Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru dan menangkap pemuda inisial MNW (21) beralamatkan Dusun/Desa Ploso, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar yang diduga sebagai pelaku pencurian.
Dua TKP pencurian tersebut yakni di warkop 579 yang terjadi pada (08/12/2021) sekira pukul 03.00 WIB dan di rumah tempat Sekretariat PMII yang terjadi pada Jumat (10/12/2021) sekira pukul 03.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih melalui Kasi Humas Polres Tulungagung IPTU Nenny Sasongko mengatakan, pelaku ditangkap petugas Resmob Polres Tulungagung pada Rabu, (09/2/2022) saat sedang berada di asrama Bidik Misi Kampus UIN masuk wilayah Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, kemudian pada Kamis (10/02/2022) sekira pukul 13.00 WIB Petugas melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan barang bukti lain di rumah pelaku yakni di Blitar,” terang Kasi Humas, Sabtu (12/02/2022).
Di rumah pelaku tersebut petugas mendapatkan barang bukti berupa, 1 Buah HP jenis Realme c17 warna Biru dongker, 1 Buah HP Jenis Samsung Yong warna Hitam, 1 Buah HP Jenis Advance warna Putih, 1 Buah HP Jenis Samsung A71, 1 Buah Dosbook Realme c17, 1 Buah Dosbook Samsung A71, 1 Unit Sepeda Motor Jenis Honda CB 150 R Warna Merah dengan No Pol AG 5293 OAQ, uang tunai Rp 895.000, 1 buah tas cangklong kecil warna hitam, 1 buah tas besar warna biru dongker, 1 buah kaos warna hitam dan 1 buah ATM BNI.
“Dalam menjalankan aksinya, pelaku setiap malam menjelang dini hari survey ke tempat – tempat yang sering digunakan nongkrong para mahasiswa untuk mencari sasaran. Dan setelah korbannya yang rata – rata adalah mahasiswa itu lengah atau tertidur barulah pelaku menjalankan aksinya,” imbuh Nenny.
Masih menurut Nenny, dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku pernah melakukan pencurian 2 buah HP di Warkop Plosokandang dan 1 Buah Laptop di Perkampungan wilayah Kelurahan Bago, namun 2 buah HP tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan 1 buah Laptop juga dikembalikan kepada pemiliknya.
“Atas perbuatannya, kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 3e Jo 65 KUH Pidana,” pungkas Nenny. (par)