Curi HP Mahasiswa, Pemuda Blitar Ditangkap Tim RMA Satreskrim Polres Tulungagung

oleh -47 Dilihat
oleh
Pelaku (kaos orange) diapit petugas

TULUNGAGUNG, PETISI.COTim Resmob Macan Agung (RMA) Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus pencurian di 2 (dua) TKP di wilayah Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru dan menangkap pemuda inisial MNW (21) beralamatkan Dusun/Desa Ploso, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar yang diduga sebagai pelaku pencurian.

Dua TKP pencurian tersebut yakni di warkop 579 yang terjadi pada (08/12/2021) sekira  pukul 03.00 WIB dan di rumah tempat Sekretariat PMII yang terjadi pada Jumat (10/12/2021) sekira pukul 03.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih melalui Kasi Humas Polres Tulungagung IPTU Nenny Sasongko mengatakan, pelaku ditangkap petugas Resmob Polres Tulungagung pada Rabu, (09/2/2022) saat sedang berada di asrama Bidik Misi Kampus UIN masuk wilayah Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kemudian pada Kamis (10/02/2022) sekira pukul 13.00 WIB Petugas melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan  barang bukti lain di rumah pelaku yakni di Blitar,” terang Kasi Humas, Sabtu (12/02/2022).

Di rumah pelaku tersebut petugas mendapatkan barang bukti berupa, 1 Buah HP jenis Realme c17 warna Biru dongker, 1 Buah HP Jenis Samsung Yong warna Hitam, 1 Buah HP Jenis Advance warna Putih, 1 Buah HP Jenis Samsung A71, 1 Buah Dosbook Realme c17, 1 Buah Dosbook Samsung A71, 1 Unit Sepeda Motor Jenis Honda CB 150 R Warna Merah dengan No Pol AG 5293 OAQ, uang tunai Rp 895.000, 1 buah tas cangklong kecil warna hitam, 1 buah tas besar warna biru dongker,  1 buah kaos warna hitam dan 1 buah ATM BNI.

“Dalam menjalankan aksinya, pelaku setiap malam menjelang dini hari survey ke tempat – tempat yang sering digunakan nongkrong para mahasiswa untuk mencari sasaran. Dan setelah korbannya yang rata – rata adalah mahasiswa itu lengah atau tertidur barulah pelaku menjalankan aksinya,” imbuh Nenny.

Masih menurut Nenny, dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku pernah melakukan pencurian 2 buah HP di Warkop Plosokandang dan 1 Buah Laptop di Perkampungan wilayah Kelurahan Bago, namun 2 buah HP tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan 1 buah Laptop juga dikembalikan kepada pemiliknya.

“Atas perbuatannya, kini pelaku  sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 3e Jo 65 KUH Pidana,” pungkas Nenny. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.