BLITAR, PETISI.CO – Seorang pemuda, Junaidi Sahara (27), dari Dusun Bejirejo Desa Kalitengah Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar, diamankan anggota Polsek Panggungrejo dan dijebloskan ke tahanan Polsek Panggungrejo.
Pemuda itu ditangkap karena menyimpan, menguasai pil jenis LL dan Dexsktro merk DMP dan membawa senjata tajam (Sajam) tanpa ijin, dan melakukan penganiayaan yang disertai pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 196, 197 UU RI No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan jo. Pasal 2 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 jo. pasal 352 KUHP jo. 406 KUHP.
Iptu Burhanudin Kasubag Humas Polres Blitar kepada Media Petisi.co mengatakan, pada hari Selasa (06/08/2019), sekitar pukul 08.00 wib korban M Sholikun, seorang anggota TNI mendengar ada suara keributan (suara pecahan kaca) di Kantor Desa Kalitengah Desa Kalitengah Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar.

Selanjutnya korban mendatangi ke kantor desa dan mendapati pelaku Junaidi Sahara sedang mengamuk dan membawa senjata tajam pada tangan dan kiri pelaku. “Saat itu pelaku mengacungkan senjata tajam berupa sebuah sabit dengan ganggang kayu mengarah ke wajah korban dengan jarak 30 Cm, serta mengancam akan membacok korban,” kata Burhanudin.
Lebih lanjut Burhanudin menjelaskan, kemudian pelaku menganiaya korban dengan memukul bagian wajah sebanyak 3 kali, hingga korban pingsan. Tidak lama kemudian petugas dari Polsek Panggungrejo datang untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Polsek Panggungrejo guna pemeriksaan lebih lanjut.
Burhanudin menambahkan, atas kejadian tersebut korban Solikhin yang anggota TNI menderita luka memar pada bagian hidung dan luka gores pada bagian lutut bagian kanan.
Selain itu kaca meja kantor Desa Kalitengah telah pecah dan tidak dapat digunakan lagi dengan tafsir kerugian Rp 300.000, sedangkan pelaku juga diperiksakan di Puskesmas Panggungrejo. Dari hasil pemeriksaan itu diketahui bahwa pelaku baru saja mengkonsumsi dan over dosis obat doubel L.
Polsek Panggungrejo juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah pisau tajam ganggang kayu, 1 buah sabit dengan ganggang kayu, 1 buah sabit dengan ganggang kayu dalam keadaan patah bagian pangkal besi, pecahan kaca meja, 560 tablet jenis LL warna putih, 1040 Tablet Jenis Dexstro merk DMP warna kuning, uang Rp 427.000, dan 1 buah tas warna doreng/hijau serta sepeda motor Yamaha Vixion.(min)







