Dalam Sebulan di Penghujung Tahun 2021, Lima Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Blitar Kota

oleh
oleh
Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudi Hery Setiawan saat jumpa pers, Senin (13/12/2021).

BLITAR, PETISI.CO – Polres Blitar Kota tidak henti hentinya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum nya, ini terbukti dalam sebulan terakhir ini di penghujung tahun 2021 Polres Blitar Kota menangkap dan mengamankan lima tersangka pengedar narkoba beserta barangbuktinya.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudi Hery Setiawan saat jumpa pers, Senin (13/12/2021) kepada wartawan mengatakan, bahwa dalam tenggang waktu bulan November sampai dengan bulan Desember 2021 ini Polres Blitar kota khususnya jajaran Sat Narkoba telah melakukan kegiatan upaya proses penyelidikan terhadap informasi yang diberikan oleh beberapa orang berkaitan dengan terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

“Ada 5 kasus yang telah dilakukan kegiatan pengungkapan atau penangkapan dari 5 kasus tersebut ada 5 tersangka. Prosesnya setelah mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan pengembangan. Kemudian kita lakukan upaya paksa melakukan kegiatan penangkapan jadi totalnya barang bukti ada 24, 28 gram sabu kalau jumlah ini diuangkan ini kurang lebih 40 juta berarti telah menyelamatkan kurang lebih 300 orang yang terhadap penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.

AKBP Yudi Hery Setiawan menambahkan, kelima tersangka itu ialah AW alias Mbolet (41) dari Dusun Bendorejo, Desa Tawang, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri yang ditangkap di pinggir jalan Desa Gembongan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar bersama Barang Bukti : 11,25 gram sabu beserta 1 Buah HP Merk Samsung, 1 buah timbangan digital.

Tersangka ditangkap saat diduga akan bertransaksi / menjual sabu dengan sistem ranjau kepada pelanggannya yang kemudian ditemukan barang bukti sabu dalam penguasaannya dan di dalam rumahya.

Kemudian AW alias Begok (22) alamat Dsn/Desa Besuki, Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar ditangkap di rumahnya dengan barang bukti: 7,10 gram sabu, 1 buah alat hisap sabu (bong) beserta pipet kaca, 1 buah HP merk OPPO, 1 buah timbangan digital.

Sedangkan ADP alias Petruk (25) alamat Desa Krenceng, RT.09 RW.03, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar dengan barang bukti: 0,30 gram sabu, 1 buah alat hisap sabu (bong) beserta pipet kaca, 1 buah HP merk Iphone.

Sedangkan IW alias Paini (31) di tangkap di rumahnya di Dusun Karangjati, Desa Purworejo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar dengan barang bukti: 5,00 gram sabu, 1 buah alat hisap sabu (bong) beserta pipet kaca, 1 buah HP merk OPPO, Serta tersangka NF alias Nasi (48) juga ditangkap di rumahnya di Dusun/Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar dengan barang bukti  0,63 gram sabu, 2 Buah pipet kaca, 1 buah HP Merk OPPO.

Dari 5 kasus tindak pidana ini tentunya melanggar pasal 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 tentang narkotika ya jadi tahun 2009 pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jadi minimal 5 tahun penjara kalau dendanya kurang lebih Rp 10 miliar.

“Rata-rata 5 tersangka yang kita amankan ini yaitu statusnya adalah pengedar dengan menggunakan beberapa cara yang dilakukan, seperti menyampaikan informasi kemudian diambil kemudian ada juga yang melaksanakan kegiatan transaksi,” pungkasnya. (min)

No More Posts Available.

No more pages to load.