Dalang Kasus Bakamla Dituntut 4 Tahun Penjara

oleh -51 Dilihat
oleh

JAKARTA, PETISI.CO – Jaksa Penuntut Umum dalam kasus Badan Keamanan Laut menuntut Direktur PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Dharmawansyah, dengan pidana 4 tahun penjara.

Selain itu, suami artis Inneke Koesherawati itu juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan itu disampaikan JPU KPK di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, jalan Bungur Raya Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017).

Jaksa menilai Fahmi terbukti melakukan penyuapan terkait proyek pengadaan alat pemantau satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

“Meminta majelis hakim untuk menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan perbuatan bersama-sama dan berlanjut melakukan penyuapan,” kata jaksa KPK Kiki Ahmad Yani membacakan surat tuntutannya.

JPU menyebut Fahmi Dharmawangsa terbukti memberikan suap pada kepada 4 pejabat di Bakamla. Mereka yang menerima uang antara lain, Nofel Hasan sebesar SGD 104.500, Tri Nanda Wicaksono sebesar uang Rp 120 juta, Bambang Udoyo sebesar SGD 105.000, serta uang SGD 100.000, USD 88.500 dan 10.000 Euro kepada Eko Susilo Hadi.

“Terdakwa sudah sepatutnya mengetahui dan menyadari perbuatannya adalah suap. Telah memenuhi pasal 5 ayat 1 huruf b jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP,” ujar jaksa Kiki.

Selain itu, JPU meminta hakim menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Fahmi. Alasannya, Fahmi tidak mengakui perbuatan dan sebagai pelaku utama.

“Kriteria seseorang yang telah diberikan justice collaborator, yaitu bukan pelaku utama, mengakui perbuatannya, memberikan keterangan sebagai saksi, mengungkap pelaku lain. Dengan kriteria dalam di atas, maka permohonan justice collaborator terdakwa tidak dapat dikabulkan,” kata dia.

Atas tuntutan tersebut, Fahmi berencana mengajukan nota pembelaan melalui kuasa hukumnya. (sdk)