Dalu Eko Prasetyo SH: Minta Keadilan Pertanyakan Kasus Kliennya di Polda Jatim

oleh -151 Dilihat
oleh
Dalu Eko Prasetyo, S.H, Kuasa Hukum, bersama Ibu Ronny Andika Alimudin, dan Lauren Meilani Smith.

BATU, PETISI.CO Dalu Eko Prasetyo SH, Kuasa Hukum Ronny Andika Alimudin, langsung menceritakan kronologis yang terjadi sesungguhnya sebab akibat semua kejadian itu, setelah menggali keterangan dari kliennya Sabtu 29 Mei 2021.

Dalu sapaan akrabnya, langsung menanggapi beredarnya berita dibeberapa media online beberapa waktu lalu, yang mana isi berita tersebut memuat tentang kliennya yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim, dengan dugaan penyekapan dan penculikan ibu dan anak berumur 14 tahun. Dengan latar belakang hutang piutang.

“Pasalnya bermula dari Andre Setiawan, yang menyewa tiga unit mobil xenia hitam, xenia putih dan ertiga putih di rental Ronny Andika Alimudin yang tak kunjung dikembalikan hampir satu tahun,” tutur Dalu, Selasa (22/5/2021), saat ketemu awak media.

Lebih lanjut, dia menceritakan, setelah dilacak via GPS diketahui keberadaan mobil tersebut berada di Desa Tumpang, Kabupaten Malang dan dengan posisi digadaikan kepada saudara Manan. Hingga pada suatu hari, Ronny Andika Alimudin bersama dua rekannya yaitu Caesar dan Didik mendatangi kediaman Andre Setiawan guna meminta pertanggung jawaban.

“Akan tetapi pada saat itu Andre tidak ada ditempat, disitu mereka bertemu dengan Christanti Dwi Indrawati (Istri Andre). Karena tidak mau keluarganya mengetahui apa yang telah dilakukan suaminya maka Christanti mengajak Rony bersama dua rekanya berbincang di rumah Rony dengan mengajak anaknya,” ucapnya.

Kendati demikian, masih kata Dalu, bahwa kliennya datang mau menanyakan kejelasan perihal mobil yang tak kunjung dikembalikan hingga yang digadaikan kepada Manan. Namun istri Andre tidak berkenan bicara dirumahnya, karena takut didengar orang tua yang sedang sakit. Christanti sendiri yang mengajak membicarakan masalah itu di rumah Ronny.

“Lalu dimana unsur paksaannya,…? tanya lawyer Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Dalu Nisa & Partners yang beralamat di Jl. Sidoluhur, No;14 Dilem Kepanjen, Kabupaten Malang,” tegasnya.

Dijelaskan Dalu, unit mobil bisa sampai ke Andre melalui perantara Didik. Maka Didik didesak oleh Ronny untuk mengembalikan mobil yang sudah digadaikan oleh Andre di Desa Tumpang tersebut, dengan kejadian ini jumlah nominal tanggungan hutang Andre kepada Ronny sebesar seratus tujuh puluh lima juta rupiah (175.000.000). Karena tidak merasa ikut menikmati hasilnya, dia menyarankan untuk berkomunikasi dengan istri Andre.

“Hutangnya Andre ke Ronny itu 175 jt, terus sama mobil yang di gadaikan di Tumpang itu ketambahan lagi di tipu Christanti suruh nebus BPKB’nya di koprasi sama perpanjangan STNK Rp 6 jt, total Rp 56 jt tiba tiba mobilnya di jual Didik dan Christanti di sorum, uangnya tidak kembali mobilnya jugak tidak ada,” tandasnya

Masih kata Dalu, lalu bertamulah di rumah sama anaknya, katanya mau menyelesaikan masalah sama Andre, dan mau ketemu sama suaminya diselesaikan di rumah Ronny.

“Dia mengarang cerita katanya suaminya mau datang, kok malah lapor di Polda, padahal dia menipu dan penggelapan kok yang punya rumah jadi tersangka padahal dia tamu, penipu dan penggelapan kok ditanggapi, dimana letak keadilannya,” bebernya.

Sesampai di rumah Ronny, Christanti diterima layaknya tamu. Makan tinggal makan, minum tersedia, bahkan mandi juga mereka leluasa. Intinya Christanti bersama anaknya itu bebas merdeka di rumah Ronny. Ketika berdalih menunggu suaminya yang beritikad datang ke rumah Ronny, tegas Dalu, dengan membawa uang sebanyak lima juta, Christanti tidak mau pulang dengan alasan agar permasalahan ini bisa di selesai dengan baik.

“Setelah itu, sontak saja Ronny kaget, saat dia kembali pulang ke rumahnya pada malam hari setelah beraktivitas seperti biasanya, bahwa Christanti masih berada di sana dan tidak mau diantar pulang. Akan tetapi yang terjadi bukan Andre yang datang, justru anggota Polda Jatim yang datang karena dapat laporan (LP) telah terjadi tindak pidana penculikan dan penyekapan,” ungkapnya.

Disesalkan Dalu, Rabu 26 Mei 2021 petugas dari Polda Jatim melakukan penjemputan paksa. Menurut keterangan keluarga Ronny, teman dari Polda menunjukkan surat tapi tidak tahu dan tidak sempat membaca surat apa yang di tunjukkan rekan-rekan dari Polda

“Jam 20.00, klien saya dibawa paksa tanpa surat perintah penangkapan. Ironisnya lagi, Lauren Meilani Smith yang notabene hanya tamu di rumah itu ikut dibawa ke Polda Jatim. Anehnya, kenapa Didik yang terlibat dalam pertemuan Christanti tidak dibawa,” papar Dalu.

Lebih parah lagi, lanjut dia, CCTV yang terpasang di lokasi penjemputan Ronny oleh pihak Polda Jatim dilepas paksa.

“Tanpa surat perintah penyitaan barang bukti, mengapa alat bukti seperti CCTV dilepas.? Padahal dari CCTV itu kita bisa buktikan tidak ada kekerasan apapun yang dilakukan klien saya. Handphone milik ibunda Ronny juga diminta. Anehnya, kenapa bukan Polres Batu yang bertindak?. Dan kami mendapatkan informasi bahwa, korban penipuan dari Andre ternyata lebih dari satu,” sesalnya.

Dalu selaku kuasa hukum mempertanyakan apakah prosedur penangkapan, dan penetapan sebagai tersangka yang dilakukan oleh Polda Jatim itu sudah benar dan sesuai dengan Undang-Undang No.8 tahun 1981, apakah manajemen penyidikan sesuai dengan peraturan Kapolri No.14 tahun 2012 tentang manejemen penyidikan.

“Karena kalau menggaris bawahi pasal yang sangkakan pada klien kami yakni pasal 328 (Penculikan), pasal 333 (Penyekapan) dan Undang-Undang perlindungan anak, itu merupakan kejahatan luar biasa. Seharusnya disitu ada kordinasi antara Polda dan Polres Batu, karena lokasinya di Batu. Anehnya kenapa Didik tidak ditahan dan diperiksa juga, disini saya meminta kepada Kapolda Jatim dan Kapolri turut mengawasi kinerja rekan-rekan di Polda dalam penanganan kasus ini netral dan tidak ada keberpihakan,” harapnya.

Sementara itu, Meilani yang turut dibawa ke Polda Jatim saat penangkapan Ronny mengaku dipulangkan keesokan harinya.

“Saya juga bingung kenapa saya dibawa. Dari rumah Ronny, kami masih diajak jalan-jalan di Alun-Alun Kota Batu tidak langsung ke Polda. Saya hanya ditanya ada hubungan apa saya dengan Ronny?. Tapi kalau hanya bertanya sederhana seperti itu kenapa saya harus dibawa juga?,” tanyanya.

Sebagai informasi, Widyawati ibu Ronny melakukan pelaporan balik atas dugaan penipuan dan penggelapan kepada Andre dan Christanti.

“Kalau anak saya yang dilaporkan, langsung Polda bukan Polres Batu yang menindak. Kenapa laporan saya sampai hari ini gak direspon?. Saya dan anak saya juga punya hak sebagai warga negara atas keadilan,” pungkasnya. (eka)

No More Posts Available.

No more pages to load.