Dapatkan Perhatian Khusus, Kuasa Hukum Mustafa Apresiasi Komnas HAM

oleh -141 Dilihat
oleh
Kuasa Hukum Mustafa, Andreas Ronaldo, SH, MH dan Denika Saputra, SH

SUMBAR, PETISI.CO – Denika Putra, SH dan Andreas Ronaldo, SH, MH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garuda Sakti, Kuasa Hukum korban dugaan penganiayaan oknum anggota Polres Paseaman, Mustafa mengapresiasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI). Karena Komnas HAM RI memberikan perhatian khusus terhadap penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Polres Pasaman terhadap Mustafa, Jumat (20/01).

“Kami sudah dapatkan surat tebusan dari Komnas HAM yang meminta keterangan kepada Kabid Propam Polda Sumbar terkait perkembangan kasus tersebut. Untuk itu kami sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan Komnas HAM,” ungkap Denika saat dikonfirmasi wartawan sambil melihatkan surat tersebut.

Ia menjelaskan bahwa Komnas HAM melalui suratnya dengan nomor 042/PM.00/K/I/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 12 Januari 2023 juga meminta penindakan tegas terhadap oknum anggota polres Pasaman yang terbukti melakukan penganiayaan.

“Dalam surat permintaan keterangan ini Komnas HAM juga meminta agar propam Polda Sumatera Barat berikan sanksi tegas terhadap oknum Polres Pasaman yang terbukti melakukan tindakan kekerasan dan penyiksaan dengan tidak terbatas pada etik dan disiplin tetapi sampai sanksi pidana,” jelasnya.

Di samping itu Andreas Ronaldo juga menambahkan bahwa dalam surat tersebut perhatian khusus yang diberikan Komnas HAM ini mengingat Indonesia telah meratifikasi konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam atau tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.

“Tentunya ini sesuai dengan undang-undang 1 tahun 1998 dimana warga negara dijamin haknya untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam atau tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia,” imbuhnya.

Pada kesempatan ini Andreas juga berharap agar kasus ini bisa cepat terselesaikan, sehingga keadilan bagi kliennya bisa didapatkan.

“Sekarang Polda Sumbar tengah terus memproses kasus ini, kita optimis Polda Sumbar mampu menyelesaikan kasus ini dengan sebaik mungkin meskipun melibatkan anggota Polri sendiri. Kita saat ini masih terus melakukan pendampingan Hukum terhadap Mustafa yang kembali ditahan oleh Polres Pasaman dan telah sampai pada tahap sidang di PN Lubuk Sikaping. Tentunya kita minta doa kepada semuanya agar Allah kuatkan demi mendapatkan keadilan,” tutup Andreas.

Sebelumnya diberitakan Mustafa dituduh atas pembakaran satu unit Ekscavator yang terletak di kawasan hutan lindung (diduga untuk tambang emas ilegal-red) di Sikuro-kuro Jorong Sinuangon, Nagari Cubadak Barat, Kecamatan Dua Koto, beberapa waktu lalu hingga diduga mengalami penganiayaan di Polres Pasaman oleh oknum anggota polisi yang melakukan penangkapan. (if)

No More Posts Available.

No more pages to load.