Desember Kelabu

oleh -148 Dilihat
oleh

JUDUL tulisan ini bukan lagu pop yang sairnya mendayu-dayu  ketika dinyanyikan oleh Christine Panjaitan atau Charles Panjaitan era 90-an. Tapi, Desember Kelabu ini mengkiaskan situasi dan kondisi (sikon) di lingkup DPRD dan Pemprov Jatim.

Sikon yang ibaratnya awan hitam ini terjadi akibat ulah Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak Wakil Ketua DPRD juga Sekertaris DPD Golkar Jatim yang di-OTT KPK terkait korupsi Dana Hibah Pokmas (DHP) Provinsi Jatim yang nilainya Rp 7,8 Triliun.

Untuk diketahui, Sahat tertangkap tangan KPK di kantornya lingkungan DPRD Jln Indrapura sepekan lalu ketika menerima suap miliaran rupiah dari DHP pemberian Abdul Hamid Kades sekaligus Ketua Pokmas Desa Jelgung, Robatal Kabupaten Sampang.

Setelah OTT, Sahat bersama Rusdi staf ahlinya, juga Hamid dan Eeng Ilham Wahyudi koordinator Pokmas, digelandang ke kantor KPK di Kuningan Jakarta. Dari hasil pemeriksaan berikut barang bukti, komisi anti rasuah seketika menetapkan Sahat cs sebagai tersangka.

Bisa jadi ketika diperiksa KPK, tersangka Sahat “menyanyi” dengan menjlentrehkan bagaimana alur DHP itu. Siapa saja yang menikmatinya.

Buntut dari ‘nyanyian Sahat’, jadi awan hitam bak lagu Desember Kelabu, KPK mengobok-obok kantor Gubernur di Jln Pahlawan, Surabaya.

Ruang kerja Gubernur Khofifah dan Wagub Emil Dardak serta Sekda Adi Karyono digeledah tim KPK.

Beberapa kantor dinas di lingkup Pemrov Jatim, seperti Dinas PU dan Bappeda juga digeledah.

Tentu, pengeledahan tim penyidik KPK di ruang kerja Khofifah, Emil dan Adi Karyono, atas dasar temuan serangkaian bukti dugaan suap pengelolaan dana hibah usai menetapkan Sahat cs sebagai tersangka.

“Dari kegiatan penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan, antara lain berbagai dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara,” terang Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan pers, Kamis (22/12/2022).

Ali menuturkan, barang-barang tersebut akan diteliti lebih lanjut oleh tim penyidik. “Analisis dan penyitaan segera akan dilakukan untuk mendukung proses pembuktian perkara ini,” tandasnya.

Di sisi lain, sumber penulis menilai, penggeledahan di kantor Gubernur Jatim menunjukkan bahwa kasus DHP tak hanya terjadi di lingkaran DPRD Jatim.

“Ini sindikat DHP. Kalau misalkan ini dibongkar, luar biasa. Sejauh mana keterlibatan Gubernur, Wagub, Sekda dan mantan Sekda (Heru Tjahjono),” kata sumber.

“Tinggal gimana KPK mengembangkan kasus ini. Karena eksekutif dan legislatif sama-sama mengelola DHP dan eksekutif lebih besar jatahnya. Di dalam Permendagri, pembagiannya 60:40,” tutur sumber.

Melihat jatah pengelolaan yang lebih besar, lanjut sumber, maka potensi kebocoran atau bancakaan DHP yang dikelola Pemprov Jatim jauh lebih besar pula.

Menurut sumber sudah pernah aktivis melaporkan dugaan penyelewengan dana HG (Hibah Gubernur) — sebutan dari aktivis untuk DHP yang dikelola Pemprov Jatim — ke Polda Jatim akhir 2021. Laporan itu terkait pembuatan pabrik es dan kapal nelayan serta beberapa yayasan di Kabupaten Sumenep, Madura.

“Dana hibah yang diberikan gubernur, bukan untuk aspirator. Sudah dilaporkan ke Polda Jatim tapi dihentikan. Dihentikan karena tidak ada kerugian negara,” ungkap sumber.

“Yang kami laporkan Itu hibah Tahun Anggaran 2020 terkuak pada 2021. Itu baru satu dua contoh. Belum lainnya. Termasuk aliran hibah untuk Masjid Agung Al Akbar Surabaya.”

Terkait HG ke Masjid Agung Al Akbar Surabaya, informasi jumlah yang dikucurkan angkanya mencapai puluhan miliar rupiah. Namun detail angka dan penggunaannya masih dalam penelusuran karena terbentur akses data.

Informasi soal HG ke Masjid Agung Al Akbar Surabaya. “Harus dibuka ke publik itu agar masyarakat paham, lebih-lebih ini urusan masjid,” pinta sumber.

Mengutip barometerjatim.com, HG yang dikucurkan ke Masjid Al Akbar Surabaya mencapai Rp 46,3 miliar dalam tiga tahun anggaran.

Rinciannya pada 2020 sebesar Rp 13,3 miliar untuk renovasi kubah besar tengah, 2021 sebesar Rp 20 miliar untuk renovasi empat kubah kecil, dan 2022 sebesar Rp 13 miliar untuk renovasi gedung Marwah  Shofa serta pembuatan green house.

Dikonfirmasi terkait informasi kucuran hibah yang beredar, Humas Masjid Al Akbar Surabaya, Helmy M Noor enggan memberikan keterangan dan meminta menghubungi Ketua Badan Pelaksana (Dewan Direksi) Masjid Agung Al Akbar Surabaya, Mohammad Sudjak. (fim)

No More Posts Available.

No more pages to load.