Dewan Minta Permasalahan Dampak Lingkungan PT. RMI Secepatnya Diselesaikan

oleh -86 Dilihat
oleh
Komisi III DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat kerja terkait masalah dari PT. RMI.

BLITAR, PETISI.CO – Komisi III DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat kerja terkait masalah dari PT. RMI. Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Sugianto dan dihadiri Anggota Komisi III dan OPD terkait. Rapat ini terkait proses pengolahan tebu dari PT. RMI yang menggunakan bahan bakar batu bara dan menyebabkan hasil pembakaran berupa abunya menjadi pencemaran udara.

Selain itu proses pembuangan limbahnya membuat Sungai Lengon ikannya mati. Tidak hanya itu saja yang terakhir Jalan Blitar Malang sempat macet akibat parkir dari truck tebu untuk masuk ke pabrik.

Achmad Lazim, SE.MM dari Inspektorat Kabupaten Blitar menyampaikan, bahwa pada 9 Juni–7 Juli 2020, PT. RMI melaksanakan giling tebu dengan target 5000 ton. Dimana PT. RMI berani membayar mahal tebu dari masyarakat dengan transaksi bayar cepat. Hal ini membuat tebu dari luar daerah masuk ke Kabupaten Blitar hingga menyebabkan penumpukan truck tebu untuk antre masuk.

“Akibatnya jalan Kesamben-Brongkos macet karena melebihi kapasitas,” kata Achmad Lazim.

Lebih lanjut Achmad Lazim menyampaikan, untuk mengatasi masalah itu, maka PT. RMI harus ada jadwal agar tidak terjadi kemacetan dan membangun pos pengawasan untuk mengatur jam keluar masuknya truck dan PT.RMI harus menambah lahan parker.

Ada solusi untuk mengurangi kemacetan, dengan adanya lahan kosong di kawasan Kesamben yang merupakan milik Dinas Perhutani, jika sudah ada Memorandum Of Understanding (MOU), lahan tersebut dapat menampung 600 truck tebu. Sudah ada negosiasi dengan Dinas Perhutani ada sepanjang 4 km lahan kosong. Selain itu ada alternatif lain yaitu PT. RMI juga dapat bekerjasama dengan Desa Siraman dengan menggunakan tanah khas desa, tetapi masih memerlukan sosialisasi untuk masyarakat. “PT. RMI juga mempunyai itikad baik dengan meminta maaf atas kesalahan yang terjadi,” ungkap Achmad Lazim.

Menanggapi hal tersebut, Panoto selaku Sekretaris Komisi III menyampaikan, dampak lingkungan yang terjadi harus segera diselesaikan. Hal ini harus menjadi target dari Satgas untuk segera menyelesailan agar tidak menimbulkan kerugian masyarakat. “Pihaknya meminta agar tidak hanya imbauan saja untuk PT. RMI, tetapi harus ada tindakan nyata,” kata Panoto.

Lebih lanjut Panoto meminta, mengenai dampak lingkungan yang terjadi harus segera diselesaikan dan Harus ada tindakan nyata dari Satgas, agar PT.RMI segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan persoalan yang ada. “Terkait masyarakat yang meminta ganti rugi akibat sungai yang tercemar juga harus diperhatikan,” tegas Panoto.

Dalam rapat tersebut, Panoto juga menanyakan kepada Achmad Lazim selaku tim satgas, apakah pihak satgas sudah bekerjasama dengan kepolisian untuk melaksanakan tugas satgas terkait masalah tersebut. “Apakah selama menangani permasalahan ini melibatkan kepolisian untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut? Seperti saat terjadi kemacetan kemarin?,” tanya Politisi PKB.

Menanggapi hal tersebut, Achmad Lazim, SE.MM dari Inspektorat Kabupaten Blitar menyampaikan, bahwa pihaknya juga bekerjasama dengan kepolisian jika di lapangan terjadi masalah. “Kita sudah bekerjasama dengan kepolisian setiap penegasan saat terjadi persoalan di lapangan pasti akan melibatkan kepolisian. Ini juga terjadi truck yang akan masuk ke PT. RMI yang membuat kemacetan panjang,” pungkas Achmad Lazim, SE. MM. (min)

No More Posts Available.

No more pages to load.