Subdistributor Mihol di Surabaya Dapat Sorotan Tegas dari Dewan, Ini Pernyataannya

oleh -619 Dilihat
oleh
Ketua Komisi A, Arif Fathoni

SURABAYA, PETISI.CO – DPRD Surabaya, melalui Komisi A menggulirkan dukungan penuh terhadap Satpol PP dalam upayanya mempersempit ruang gerak subdistributor yang menjual minuman beralkohol (mihol) secara eceran. Ketua Komisi A, Arif Fathoni menyoroti pentingnya tanggungjawab moral subdistributor terhadap lingkungan sekitar.

Pernyataannya Arif Fathoni ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Dalam Perda tersebut, tertulis bahwa izin milik pengusaha, seharusnya hanya bisa menjual mihol ke agen karena kategori sub-distributor.

Hal ini berarti subdistributor mihol hanya diperkenankan menjual mihol sejumlah pihak tertentu, seperti agen, hotel, dan restoran yang memiliki izin dagang.

“Subdistributor mihol bukan hanya harus mematuhi aturan, tetapi juga menjaga agar generasi muda terhindar dari dampak negatif produknya,” ungkap Arif Fathoni.

Dalam konteks ini, Arif Fathoni memberikan suara tegas bahwa subdistributor mihol yang masih terus menjalankan usahanya secara eceran akan dihadapkan pada sanksi serius.

“Kalau yang masih melanggar aturan, cabut saja izinnya. Kami dukung penuh,” ujarnya.

Sanksi ini diarahkan sebagai langkah keras untuk memastikan bahwa subdistributor mihol tidak hanya memikirkan keuntungan semata.

“Mereka juga harus punya tanggung jawab moral pada generasi muda di Surabaya,” ungkap Ketua Komisi A DPRD Surabaya tersebut.

Sebelumnya, tiga subdistributor di wilayah Surabaya Barat telah ditertibkan oleh Satpol PP, karena melanggar aturan penjualan mihol secara eceran. Sanksi tindak pidana ringan (tipiring) diberikan sebagai bentuk peringatan, namun penegakan aturan lebih lanjut dan pencabutan izin usaha menjadi pilihan apabila pelanggaran tersebut masih berlanjut. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.