BLITAR, PETISI.CO – Ulah MT (44), yang tega menodai keponakannya yang masih duduk di kelas 6 Sekolah Dasar (SD) di Blitar, mengakibatkan bocah yang masih berusia 12 tahun tersebut, kini hamil 8 bulan.
Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya Kepada awak media mengatakan, persetubuhan ini dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blitar Kota, pada 24 April lalu oleh orang tua korban.
”Terduga pelaku adalah paman korban sendiri yang berdekatan dengan rumah korban,” kata Kapolres Blitar.
Lebih lanjut Kapolres Blitar menjelaskan, perbuatan tidak senonoh ini dilakukan pamanya sejak September 2019 lalu, sebanyak tiga kali hingga korban hamil 8 bulan. Perbuatann ini dilakukan pelaku di rumahnya saat situasi rumah sedang sepi, pelaku usai melakukan aksinya memberi uang jajan kepada korban.
“Perbuatan tersebut terus dilakukan pelaku hingga tiga kali,” jelasnya.
Kapolres Blitar AKBP Achmad Fanani Eko Prasetyo menandaskan, perbuatan bejat ini kemudian terbongkar setelah ada kecurigaan dari tetangga dan akhirnya terdengar oleh orang tua korban terkait kondisi tubuh korban yang mengalami perubahan.
Melihat kondisi anaknya yang mencurigakan, ibu korban kemudian memeriksakan kondisi anaknya ke bidan desa, Dan menurut bidan desa, korban tengah mengandung empat bulan.
“Namun orang tua korban kurang puas hasil pemeriksaan bidan desa, selanjutnya korban dibawa ke sebuah rumah sakit swasta untuk di USG, dan dari hasil USG diketahui korban ternyata telah hamil 8 bulan,” tandas Fanani.
Kapolres Blitar menambahkan, melihat hasil USG tersebut, orang tua korban menanyakan siapa yang telah melakukan perbuatan ini hingga anaknya hamil. Akhirnya diketahui jika yang menghamili korban adalah pamannya sendiri.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Undang-undang PPA dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. “Dan saat ini pelaku diamankan di Mapolres Blitar,” pungkas Kapolres Blitar. (min)







