Diduga Edarkan Pil Double L Dua Remaja Diamankan

oleh -51 Dilihat
oleh
Barang bukti yang diamankan

PONOROGO, PETISI.CO – Anggota unit Reskrim Polsek Somoroto berhasil ungkap kasus peredaran pil double L. Ribuan pil tersebut berhasil disita petugas dari tangan kedua remaja, yang salah satunya masih berstatus pelajar di salah satu SMK di Ponorogo.

Tertangkapnya dua remaja yang diduga pengedar ribuan pil tersebut terjadi pada Jumat malam (14/9/2018) sekira pukul 21.15 WIB di pinggir jalan raya Ponorogo – Wonogiri tepatnya di sebelah timur swalayan Indomaret, yang masuk wilayah Desa Carat, Kec Kauman Ponorogo.

Kedua remaja yang diringkus polisi karena diduga telah mengedarkan pil double L tersebut adalah, DWP Bin Gunung (18) salah satu pelajar SMK klas 3, yang merupakan warga Jl Brojonoto RT 01/ RW 02, Desa Prayungan, Kec. Sawoo, Kab. Ponorogo dan DAM (20) warga Duwet Desa Bancar, Kecanatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo.

Penangkapan kedua remaja tersebut berawal pada Jumat (14/9 /2018) sekira pukul 19.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Somoroto, mendapat informasi tentang adanya seseorang yang akan transaksi obat terlarang di samping swalayan.

Selanjutnya dilakukan lidik di sekitar swalayan sampai Jl Kerun Ayu Desa Carat, Kec Kauman Ponorogo. Sekira pukul 21.15 WIB, petugas mencurigai ada seseorang yang berhenti di pinggir jalan tepatnya di timur swalayan Indomaret Somoroto, yang kelihatannya sedang menunggu orang lain.

Setelah beberapa saat terlihat ada sepeda motor Honda Beat warna merah yang berhenti, dan pengemudinya menghampiri orang yang berdiri tersebut, terlihat sedang bertransaksi (serah terima suatu barang ).
Dan saat itulah anggota Polsek Somoroto, mendekat ke TKP sambil meyakinkan apa yang mereka lakukan dan setelah diketahui barang tersebut adalah obat/ pil double L maka dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan.

“Dari tersangka DWP kedapatan membawa Pil Double L sejumlah 178 butir, yang dibungkus dalam wadah bekas bungkus rokok, yang selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Somoroto. Dan dari hasil pemeriksaan dari DWP, bahwa pil double L, sejumlah 178 butir tersebut diperoleh/ dibeli dari temannya, bernama DAM,” ujar Kasubag Humas Polres Ponorogo, Ipda Teguh Satriyo.

Masih menurut Kasubag Humas, selanjutnya petugas melakukan upaya lidik mencari keberadaan tersangka DAM. Tersangka DAM malam hari itu berhasil ditangkap didekat rumahnya saat mau masuk rumah di Desa Bancar, Kec Bungkal Ponorogo, selanjutnya dibawa ke Polsek Somoroto, dan tersangka telah mengakui perbuatannya.

“Dari rumah tersangka DAM, polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa pil double L, sebanyak 5 bungkus plastik, sejumlah 4.231. Dan uang tunai Rp. 520.000 dan ribuan Pil tersebut dibawa ke Mapolsek bersama pelaku,” imbuhnya.

“Sedang dari DWP polisi berhasil menyita selain 178 butir pil double L warna putih yang pada salah satu permukaan terdapat huruf LL, uang tunai Rp. 50.000, 1 buah HP merk XIOMI wrn putih kombinasi gold beserta sim cardnya dan satu unit sepeda motor Honda beat warna merah nopol B-4915-BGU,” terang Satriyo.

Kedua tersangka akan dijerat pasal 196 UU RI NO. 36 TH 2009 tentang Kesehatan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan mutu.

“Penahanan terhadap kedua tersangka, dititipkan di Rutan Polres Ponorogo sambil proses lebih lanjut,” pungkas Kasubag Humas Polres. (mal)