Diduga Gelapkan Sertifikat Tanah Milik Warga, BPN Bakal Dipolisikan

oleh -169 Dilihat
oleh
Ilustrasi.

BONDOWOSO, PETISI.CO – Sejumlah warga desa wilayah Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso, kecewa berat soal sertifikat tanah miliknya raib saat diurus tim BPN melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Akibatnya, mereka keluh kesah karena tidak memegang sertifikat hak milik. Bahkan, takut nantinya dikuasai oleh pihak lain.

“Kami mengurus sertifikat tanah melalui PTSL mulai tahun 2017. Namun, sampai saat ini tak kunjung teebit,” jelasnya, Kamis (10/6/2021).

Sementara itu, Pemerintahan Desa (Pemdes) setempat, membenarkan adanya kejadian tersebut.

Menurutnya, kurang lebih 800 bidang tanah yang diajukan ke BPN Bondowoso. Akan tetapi masih ada yang brlum teebit. Dengan alasan hilang.

“Ada 63 sertifikat tanah milik warga yang hilang,” katanya.

Kami sempat mengurusnya lagi di BPN, namun dimintai uang lagi senilai Rp 350 ribu per bidang.

“Lucu, yang menghilangkan tim dari BPN, justru di desa harus bertanggung jawab,” cetusnya.

Kasus ini, akan saya laporkan ke polisi agar diproses secara hukum.

“Kami masih koordinasi dengan pengacara untuk melaporkan kasus ini,” tambahnya.

Salah satu tim petugas BPN inisial H, mengakui kalau sertifikat tanah tersebut, bukan digelapkan melainkan hilang.

“Itu bukan digelapkan tapi hilang. Untuk mendapatkan sertifikat lagi, maka warga melalui Pemdes harus mengajukan permohonan lagi, tapi ada biayanya,” ringkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.