Diduga Gelapkan Uang Sewa Lahan Bengkok, Mantan Kades Wonosari Patebon Ditahan Kejari Kendal

oleh -85 Dilihat
oleh
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kendal Langgeng Prabowo, SH (baju biru) didampingi Kasi Pidum Budi Sulistyo, SH (baju coklat) saat dikonfirmasi awak media di kantornya, Jumat (8/4/2022)

KENDAL, PETISI.CO – Kejaksaan Negeri Kendal melakukan penahanan terhadap mantan Kades Wonosari Kecamatan Patebon bernisial T. Penahanan tersebut dilakukan karena diduga mantan kades itu melakukan penipuan dan penggelapan uang sewa lahan bengkok terhadap korban bernama Suwandi warga Kelurahan Balok, Kabupaten Kendal.

Kasi Intel Kejari Kendal, Langgeng Prabowo, SH saat dikonfirmasi awak media di kantornya, Jumat (8/4/2022) siang mengatakan, kasus tersebut terjadi pada tahun 2014 lalu. Saat itu T yang masih menjabat sebagai Kades di Desa Wonosari Patebon mendatangi saksi Suwandi dan menawarkan sawah bengkok untuk disewakan. Namun, setelah Suwandi membayar uang sewa yang ditawarkan oleh T sebesar Rp 6 juta per tahun, Suwandi tidak bisa menggarap sawah yang dijanjikan karena ternyata sawah tersebut oleh T sudah disewakan juga ke orang lain.

“Jadi awalnya ini sekira hari Senin tanggal 14 Agustus 2014 saksi Suwandi didatangi atau ditawari T untuk menyewa sawah bengkok ulu-ulu tepatnya di Desa Wonosari berupa garapan sawah selama satu tahun. Lha satu tahun itu uang sewanya Rp 6 juta,” terang Langgeng Prabowo.

Terkait dengan perkara atas nama terdakwa T lanjut Langgeng, pada hari Rabu (6/4/2022) kemarin sudah dilakukan tahap 2, yaitu penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Polres Kendal ke Penuntut umum di Kejaksaan Negeri Kendal.

“Setelah kita lakukan penelitian terhadap terdakwa maupun barang buktinya sesuai dengan berkas perkara, barang buktinya juga sudah lengkap kita terima, kemudian ada pendapat dari penuntut umum untuk dapat dilakukan penahanan, karena pasal yang disangkakan ini kan pasal 378 dan 372 penipuan dan atau penggelapan, di situ ancamannya memang maksimal 4 tahun, tetapi merupakan pasal pengecualian, dalam KUHP pasal pengecualian bisa dilakukan penahanan,” ujarnya.

“Jadi sudah dilakukan penahanan maksimal 20 hari ke depan sejak tanggal 6 dan penahanannya sementara ini dititipkan di tahanan Polres Kendal selama 20 hari ke depan, sementara ini penuntut umum sedang memfixkan surat dakwaannya, tidak sampai 20 hari ke depan perkara ini langsung dilimpahkan ke pengadilan untuk dipersidangkan,” terang Langgeng.

Di tempat yang sama, Kasi Pidum Budi Sulistyo, SH menambahkan, bila masih ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh ulah tersangka, dirinya menyarankan agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

“Kalau untuk perkara ini kan memang awal penyelidikan dan penyidikan di kepolisian, artinya kalau memang masyarakat ada keluhan terkait juga apakah di penyidikan itu tersangka yang sama membuat aduan atau laporan ke kepolisian,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penipuan dan penggelapan ini berawal dari laporan korban bernama Suwandi (69) warga Kelurahan Balok, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal ke Polisi karena merasa dirugikan ulah mantan kades Wonosari berinisial T karena diduga melakukan penipuan uang sewa lahan sawah bengkok. Lahan tersebut oleh T disewakan ke beberapa orang dalam waktu yang sama, dengan lokasi lahan yang sama juga.

Ia mengungkapkan, awal mula kejadian itu saat dirinya ditawari kembali oleh mantan Kades T, untuk menyewa lahan sawah bengkok di Desa Wonosari Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal pada tahun 2014 silam, yakni untuk digarap pada tahun 2015.

Namun saat dirinya akan mulai menggarap tidak bisa, sebab lahan yang disewa Suwandi ternyata sudah disewa dan digarap juga oleh orang lain.

“Saat itu, saya menyewa sama Pak Kades tanah bengkok Ulu-ulu satu tahun seharga Rp6 juta, saksinya Pak Bayan (pamong). Tetapi tidak bisa menggarap karena lahan yang saya sewa, ternyata sudah disewakan lagi kepada orang lain,” ujar Suwandi.

Padahal, dua tahun sebelumnya, dirinya sudah pernah menyewa lahan tersebut dari T dan tidak ada masalah. Baru pada tahun ke tiga, terjadilah hal tersebut dan karena Suwandi merasa ditipu, maka secara baik-baik mempertanyakan ke mantan Kades T.

“Tapi tidak ada jawaban yang jelas dari Pak T, dan kesannya, ia selalu menghindar tanpa alasan yang jelas pula,” ucap Suwandi. (lim)

No More Posts Available.

No more pages to load.