Terlibat Penipuan Sewa Lahan Bengkok, Mantan Kades Wonosari Patebon Kendal Divonis 10 Bulan Penjara

oleh -180 Dilihat
oleh
Ruang sidang Cakra di Pengadilan Negeri Kendal 

KENDAL, PETISI.CO – Terdakwa Teguh, mantan Kades Wonosari, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal hanya bisa pasrah saat majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadap dirinya.

Teguh terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan sewa lahan bengkok terhadap korban Suwandi warga Kelurahan Balok, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal saat dirinya masih menjabat sebagai kepala desa Wonosari Patebon pada tahun 2014 silam.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Teguh bin almarhum Sukandar dengan pidana penjara selama sepuluh bulan,” ucap Hakim Ketua Christina Endarwati, SH, MH saat membacakan vonis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kendal yang dilaksanakan secara online, Kamis (2/6/2022).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim diketahui lebih rendah 2 bulan dari tuntutan Jaksa pada seminggu sebelumnya. Saat itu, Jaksa menuntut terdakwa Teguh dengan hukuman 12 bulan penjara. Atas vonis dari majelis hakim tersebut, terdakwa Teguh menyatakan menerima.

Diberitakan sebelumnya, kasus penipuan yang dilakukan Teguh ini berawal dari laporan korban Suwandi (69) warga Kelurahan Balok, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal ke Polisi karena merasa dirugikan ulah mantan kades Wonosari tersebut karena melakukan penipuan uang sewa lahan sawah bengkok terhadap dirinya.

Suwandi mengungkapkan, saat itu dirinya ditawari oleh Teguh untuk menyewa lahan sawah bengkok di Desa Wonosari, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal pada tahun 2014 silam untuk digarap pada tahun 2015 dengan harga Rp6 juta pertahun.

Namun saat dirinya akan mulai menggarap di tahun 2015 seperti kesepakatan sebelumnya ternyata tidak bisa, sebab lahan yang disewa Suwandi sudah disewa dan digarap juga oleh orang lain.

“Saat itu, saya menyewa sama Pak Kades tanah bengkok Ulu-ulu satu tahun seharga Rp6 juta, saksinya Pak Bayan (pamong). Tetapi tidak bisa menggarap karena lahan yang saya sewa, ternyata sudah disewakan lagi kepada orang lain,” ujar Suwandi.

Padahal, dua tahun sebelumnya, lanjut Suwandi, dirinya sudah pernah menyewa lahan tersebut dari Teguh dan tidak ada masalah. Baru pada tahun ke tiga, terjadilah hal tersebut dan karena Suwandi merasa ditipu, maka secara baik-baik mempertanyakan kepada Teguh.

“Tapi tidak ada jawaban yang jelas dari Pak Teguh, dan kesannya, ia selalu menghindar tanpa alasan yang jelas,” ucap Suwandi. (lim)

No More Posts Available.

No more pages to load.