Dilaporkan Perangkatnya ke Polisi, Kades Aeng Tong-tong: Biar Pengadilan yang Memutuskan

oleh -164 Dilihat
oleh
Kades Aengtongtong, Kecamatan Saronggi Sumenep, Hadi Sudirfan

SUMENEP, PETISI.CO – Kepala Desa (Kades) Aengtongtong, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Hadi Sudirfan menyatakan bahwa terkait pelaporan oleh perangkat desanya merupakan hak mereka.

“Itu hak mereka, mereka merasa tidak puas atas pemberian Surat Pemberhentian (SP) sementara itu. Jadi biarlah pengadilan nanti yang memutuskan benar tidaknya tuduhan mereka,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (16/4/2020).

Hendrik Jatmiko Winandy salah satu perangkat Desa Aeng Tong Tong, melalui kuasa hukumnya Ach Supyadi, pada Selasa (14/4/2020) kemarin melaporkan Kepala Desa Hadi Sudirfan, ke Polres Sumenep karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat (1) atau pasal 311 ayat (1) KUHP Pidana dengan Laporan Nomor : LP/82/IV/2020/JATIM/RES SMP.

“Dasar kami melaporkan adalah surat peringatan (SP) 1 dan surat peringatan (SP) 2 yang dikeluarkan Kepala Desa Aeng Tong-tong kepada perangkatnya karena di dalam SP 1 ada tuduhan bahwa Perangkat Desa yang lama ini melakukan tindakan yang meresahkan sekelompok masyarakat,” kata Ach Supyadi, kuasa hukum yang ditunjuk perangkat Desa Aeng Tong-tong berjumlah delapan itu.

“Tapi di SP 1 yang dikeluarkan tidak disebut konkret bentuk meletakkannya meresahkan dalam soal apa kemudian di SP ke-2 juga disebut dan diulang tuduhan itu dengan bahasa yang sama, hanya bedanya di SP ke-2 tidak disebut bulan dan tahunnya,” terangnya.

Ach Supyadi menilai bentuk tuduhannya sangat serius. Apalagi kliennya dikatakannya tidak pernah merasakan dan tidak pernah merasa meresahkan masyarakat. Karena itu merasa dirinya tercemar nama baiknya dan jelas itu merupakan fitnah yang nyata.

“Saya sebagai kuasa hukum sudah menganalisa unsur-unsur dari tuduhan itu. Saya cukup yakin munculnya memenuhi cukup bukti dan terhadap laporan itu tentu akan kami lanjutkan secara serius sampai disidangkan di pengadilan,” jelasnya.

“Karena ancaman hukumannya paling lama 4 tahun yaitu laporan di pasal 310 dan 311 KUHP. Iya siap-siap saja karena itu yang berbuat adalah Kepala Desa Aeng Tong-tong tentu ya silahkan mari kita sama-sama membuktikan di dalam proses hukum ini,” ungkapnya.

Sementara Kades Aeng Tong-tong, Hadi Sudirfan, menganggap apa yang dilakukan sudah sesuai prosedural serta mengikuti mekanisme yang ada dalam Perbup.

“Karena tahapan demi tahapan saya lakukan, kemudian pada akhirnya SK pemberhentian sementara yang sudah di rekom oleh Pak Camat itu yang saya keluarkan pada tanggal 6 kemarin,” terangnya.

“Jadi pemberian SP 1 SP 2 itu berdasarkan aduan dari masyarakat. Jadi SP itu saya keluarkan kapasitasnya sebagai Kepala Desa bukan perseorangan dan SP itu sifatnya rahasia,” jelasnya.

Sementara Camat Saronggi, Kabupaten Sumenep saat dikonfirmasi terkait persoalan di Desa Aeng Tong-tong tersebut menyatakan, pihaknya memberikan rekomendasi sesuai peraturan yang ada dalam Perbup.

“Saya kira biarkan saja berjalan (pelaporan-red). Rekomendasi sudah dan itu sesuai Perbup,” terang Mohammad Hanafi, saat ditemui di kantornya, Rabu (15/4).(ily)