Dinas Kominfo Bangkalan Sosialisasi DBHCHT

oleh -107 Dilihat
oleh
Dinas Kominfo Bangkalan sosialisasi DBHCHT

BANGKALAN, PETISI.COSosialisasi DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) tahun 2021 tentang peraturan perundang-undangan undangan bidang penegakan hukum bagi wartawan digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bangkalan. Sosialisasi tersebut dilaksanakan di auditorium Ngudia Husada Madura (NHM) Bangkalan, Jalan RE Martadinata, Kelurahan Mlajah, Bangkalan pada Rabu (13/10/2021).

Sosialisasi tersebut dibuka oleh Sekdakab Bangkalan, Ir Taufan Zairinsyah serta Kadis Kominfo Kabupaten Bangkalan, Dr. Agus Sugianto Zein. S.Pd, M.Si,.

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris DBHCHT Kabupaten Bangkalan sekaligus Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Bangkalan, Moh Fahri, menjelaskan, bahwa dalam peraturan menteri keuangan RI nomor : 206/PMK.07/2020 pada Bab 11 disampaikan DBHCHT dapat digunakan di 3 bidang, yaitu bidang kesejahteraan masyarakat, bidang kesehatan dan bidang penegakan hukum.

Seperti bidang kesejahteraan masyarakat dapat dilaksanakan pada daerah yang memiliki industri tembakau dan penghasil tembakau, yang diatur oleh peraturan Gubernur Jawa Timur nomer 82 tahun 2020.

“Pada tahun 2021 ini kabupaten Bangkalan menerima DBHCHT sebesar Rp 15 Milyar dan tidak termasuk, pada keduanya sehingga Kabupaten Bangkalan hanya melaksanakan di 2 bidang, yakni bidang kesehatan serta bidang penegakan hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Madura, Zainul Arifin, mengutarakan bahwa sampai saat ini Peng-konsumsi rokok ilegal di Madura masih tinggi, bahkan dari tahun ke tahun, angka konsumsi rokok ilegal terus meningkat. Hal itu disebabkan karena produsen rokok ilegal dan konsumen rokok ilegal masih belum bisa diberantas.

“Bahkan seringkali kita melakukan operasi peredaran rokok ilegal, kemarin kita melakukan operasi di jalan akses Suramadu,” Jelasnya.

Selain itu menurutnya, Rokok ilegal itu adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai (polos), rokok yang dilekati pita cuka palsu, rokok yang dilekati pita cukai bekas, rokok yang dilekati pita cukai yang salah peruntukannya dan rokok yang dilekati pita cukai bukan haknya.

“pita cukai palsu ini paling sulit dikenali, tetapi biasanya gambar atau warna pita cukai palsu ini akan terlihat berbeda dengan asli,” kata Zainal sapaan Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPC Madya Pabean C Madura.

Untuk mengenali rokok ilegal rokok pita cukai bekas biasanya terlihat bekas sobek, berkerut atau kusut memang rokok pita cukai berbeda, biasanya kemasan rokok ini menggunakan pita cukai yang tidak sesuai nama perusahaan atau juga beda jenis produk rokok kretek (SKT) tapi digunakan pada produk rokok filter (SKM).

KPPC Madya Pabean C Madura telah melakukan beberapa langkah pengawasan rokok ilegal antara lain: operasi pasar dan operasi pemberantasan baik yang dilaksanakan sendiri maupun bekerjasama dengan instansi lain atau operasi gabungan.

Operasi kepatuhan dan patroli darat, bersinergi dengan instansi lain dan tokoh masyarakat serta melakukan pemetaan daerah daerah yang rawan terhadap peredaran rokok ilegal juga melakukan penggalangan dimasyarakat dan menambah informan di daerah yang sulit dijangkau seperti pelabuhan rakyat, sentra tembakau, pulau pulau sekitarnya.

Langkah-langkah pengawasan rokok ilegal lainnya di lakukan KPPC Madya Pabean C Madura adalah kegiatan sosialisasi stop rokok ilegal, dengan mensosialisasikan peraturan tentang cukai di kecamatan kecamatan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Bekerjasama dengan pemerintah daerah, diantaranya kegiatan talk show antara bea dan cukai dengan masyarakat terkait peredaran rokok ilegal, melalui siaran RRI di Sumenep dan upaya pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT),” pungkasnya. (san)

No More Posts Available.

No more pages to load.