MALANG, PETISI.CO – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020-2021 di Kota Malang menjadi perhatian MCW (Malang Corupption Watch) karena PPDB tahun 2020-2021 ini dinilai bermasalah.
Nursasi Atha, Koordinator MCW mengatakan, Selasa(26/05) bahwa regulasi pelaksanaan PPDB telah disiapkan semua. Mulai dari Permendikbud nomor 44 tahun 2019, Surat Edaran Mendikbud akibat Covid-19 hingga dengan Perwali yang mengatur tentang pelaksaaan PPDB.
”Namun demikian, Dinas Pendidikan tidak serius dalam membuat kebijakan PPDB Tahun 2020 ini. Mulai dari pendaftaran jalur afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua sampai dengan pengumuman hasil seleksi serta daftar ulang yang berubah-ubah. Hal itulah yang kemudian membingungkan calon wali murid,” bebernya.
Ditambahkan Atha, server PPDB Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang terus bermasalah sejak tahap pendaftaran hingga pengumuman hasil seleksi dan daftar ulang. Awalnya, pengumuman lolos seleksi PPBD akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, yakni Senin 18 Mei 2020. Bahkan pendaftaran ulang telah ditentukan pada 18-20 Mei 2020.
“Apabila dinyatakan tidak lolos pada seleksi jalur afirmasi, prestasi dan perpindahan, maka peserta PPDB bisa mengikuti jalur zonasi yang akan dilaksanakan pada 2-4 Juni 2020,” jelas Atha yang juga koordinator MCW Bidang Penindakan.
Akan tetapi, Dinas Pendidikan Kota Malang menganulir kebijakan tersebut pada Selasa 19 Mei 2020. Pengumuman hasil seleksi PPDB yang sah dan berlaku ialah pengumuman yang disampaikan, Rabu 20 Mei 2020.
Di tanya terkait hasil seleksi apakah hal ini di perbolehkan atau tidak, Atha menegaskan, tidak boleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan itu, sama dengan inkonsistensi dengan keputusan yang telah dibuat. Seharusnya harus dimatangkan terlebih dahulu sebelum disampaikan ke publik, itu akan memperlihatkan bahwa pengelolaan PPBD masih dikelola dengan buruk.
“Dinas Pendidikan juga harus membangun komunikasi yang konsisten dan jelas, karena prasyarat utama kebijakan itu adalah komunikasi yang konsisten dan jelas,” tegasnya.
Padahal sebelumnya sudah diberitakan bahwa, Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, pandemi virus korona atau Covid-19 tidak akan mempengaruhi pelaksanaan PPDB di Kota Malang. PPDB tetap akan kembali dilaksanakan secara daring dengan membuka empat jalur pendaftaran.
“Sebetulnya sejak lima tahun terakhir ini, Kota Malang selalu melakukan PPDB secara daring. Jadi saya rasa tidak akan ada masalah buat kami,” tambahnya.
Hal ini seperti yang di jelaskan Sutiaji pada 1 Mei 2020 sebelum pelaksanaan PPDB berlangsung.
Sementara berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Nomor 421/1905/35.73.401/2020 Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang TK, SD, dan SMP Tahun Ajaran 2020/2021, ada empat jalur pendaftaran dengan masing-masing kuota jalur prestasi sebesar 30 persen, afirmasi 15 persen, perpindahan orang tua 5 persen, dan zonasi sebanyak 50 persen.
Terkait hal ini Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Dra. Zubaidah, Msi saat dikomfirmasi melalui chat WhatsApp menyampaikan, besuk saya ceknya. “Setelah dihack itu dari tidak diterima menjadi diterima 2x lipat. Tapi yang asli diterima tidak masalah. Yang tidak asli ya tetap tidak di terima. Jadi dicocokkan karena data asli kita ada back upnya,” jelas Zubaidah.
Zubaidah meminta maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi adalah: 1. Kesalahan pada aplikasi sudah kami perbaiki, 2. Penggelembungan data siswa yang diterima sehingga menyebabkan perubahan hasil seleksi peserta, sudah kami laporkan kepada pihak berwajib. Hal ini yang membuat calon wali murid menjadi bingung dan merasa dirugikan. (clis)







