Dinas PU PRKP dan Cipta Karya Sumenep: BSPS 2020 Tahapannya Ada yang Sudah Hampir Capai 100 Persen

oleh -61 Dilihat
oleh
Benny Irawan, Kabid Perumahan Dinas PU PRKP dan Cipta Karya Sumenep didampingi Ferry A, Kasi Bidang Perumahan saat ditemui petisi.co.

SUMENEP, PETISI.CO – Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (PU PRKP) dan Cipta Karya Kabupaten Sumenep menyatakan untuk program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2020 ini tahapannya ada beberapa desa yang sudah hampir mencapai 100 persen.

Tahun 2020 ini untuk Kabupaten Sumenep ada sebanyak 660 penerima BSPS. Jumlah itu mengalami penurunan dibandingkan dengan penerima tahun sebelumnya, tahun 2019 yaitu 1.530.

“660 itu terbagi menjadi tiga SK penerima bantuan. Jadi untuk tahapannya itu ada beberapa desa yang emang sudah hampir mencapai 100 persen. Contohnya di Desa Lembung Barat dan Guluk-guluk,” terang Benny Irawan, Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Dinas PU PRKP dan Cipta Karya Sumenep melalui Ferry A, Kasi Bidang Perumahan saat ditemui petisi.co, Selasa (22/9/2020).

Menurutnya, dan untuk beberapa desa lainnya yang menerima program BSPS karena ada mekanisme pergantian, baru melakukan droping baru mulai.

“Jadi beda-beda. Ada yang sudah mencairkan tahap satu material bangunan, kemudian ada yang sudah mencairkan tahap satu patukang dan juga ada yang sudah mencairkan tahap dua material bangunan,” jelasnya seraya menegaskan kembali jadi beda-beda persetiap desa penerimanya.

Menurutnya juga, untuk penerima BSPS 2020 itu tidak menyeluruh tidak semua kecamatan di Kabupaten Sumenep hanya beberapa. Sedang wilayah kepulauan terdapat dua desa yang menerima.

“Di kepulauan itu ada di Kecamatan Arjasa dengan dua desa, yakni Desa Kalikatak dan Kalingayar,” katanya.

Untuk sisi pengawasannya dalam program tersebut dijelaskannya itu berjenjang. “Dari sisi pendamping itu ada TFL, diatasnya itu Koordinator Fasilitator (Korfas), diatasnya itu ada lagi Koordinator Wilayah dan diatasnya itu ada Konsultan Manajemen Wilayah (KMW). Kemudian di timnya PPK, itu ada PPK yang ada dari pusat,” ucapnya.

Sedangkan untuk Dinas PU PRKP dan Cipta Karya Sumenep itu diterangkannya selaku tim teknis kabupaten. Sementara untuk batas waktunya dari masing-masing desa penerima itu menyesuaikan dengan masa kontrak tenaga fasilitator lapangan.

“Karena ini ada tiga jenis SK. Jadi beda-beda, yang tercepat itu tanggal 17 Oktober masa kontak TFLnya berakhir. Itu pun otomatis pembangunan fisiknya harus selesai di tahun ini 100 persen di tanggal itu,” jelasnya.

Pihaknya menyampaikan, di tengah terjadinya wabah Covid-19 yang salah satu dampaknya itu mata pencaharian warga tidak mampu, untuk tahun ini menjadi program unggulan pemerintah sehingga muncul program padat karya tunai. Salah satunya BSPS itu.

Padat karya tunai itu adalah pekerjaan dengan tipe swakelola tipe empat. Jadi yang melaksanakan masyarakat yang mengawasi juga masyarakat.

“Karena masyarakat itu kan harus memang ada pendampingan secara ketat dari pelaksanaanya, kemudian dari pemanfaatannya, kemudian dari kontruksi fisiknya,” terangnya.

“Jadi tiap-tiap bagian yang tadi. Kayak tim teknis, TFL, Korfas itu sama-sama mengawasi di tiga hal itu, pelaksanaan dan juga penyerapan anggaran,” tambahnya.

Dalam pelaksanaannya itu, seperti pengadaan atau penyediaan material itu melalui toko yang sudah bekerjasama dengan kelompok penerima bantuan (KPB) dari semua penerima bantuan.

 

“Penerima bantuan itu kan membentuk KPB itu wajib mengirimkan material bangunan sesuai dengan daftar RPB (Rencana Pembelian Bahan) berupa tambahan yang dibuat oleh masing-masing penerima bantuan,” katanya seraya menyatakan itu yang harus dipastikan sampai ke lokasi.

Lebih lanjut diterangkan, untuk harga bahan sendiri melalui mekanisme survei. Jadi sebelum ada kerjasama KPB ini menyurvei beberapa toko yang terdekat dan juga yang memang sanggup melayani banyak bahan untuk melayani desa itu.

“Sehingga mereka melakukan kesempakatan survei. Jadi tidak ada patokan. Melainkan harga negosiasi,” terangnya.

Tapi yang perlu diketahui menurutnya, bahwa dalam BSPS itu ada satu syarat yang diwajibkan adalah mampu berswadaya.

“Makanya dalam RAB itu ada sumber dana yang berasal dari BSPS sendiri, bantuan dan bersifat swadaya. Swadaya itu bisa dari bantuan lama, bisa berasal dari uang yang dia miliki dan lainnya untuk penyelesaian bangunannya,” jelasnya panjang lebar. (ily)