Warga Surabaya Gugat SP3 Kasus Pertukaran Satwa Kebun Binatang

oleh -78 Dilihat
oleh
Muhammad Soleh mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA, PETISI.COSurat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: Sp-sidik/310/VI/2015 kasus pertukaran satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS), berbuntut. Polrestabes Surabaya dipraperadilankan.

Kusnan Hadi, warga Surabaya, Selasa (22/9/2020) siang, mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Pemerhati satwa berusia 48 tahun ini meminta hakim praperadilan, menyatakan SP3 yang ditandatangani Kapolrestabes Surabaya yang saat itu dijabat oleh Kombes Pol Yan Fitri Halimansyah tanggal 8 Juni 2015, tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Muhammad Soleh selaku kuasa hukum pemohon praperadilan mengatakan, SP3 tersebut tidak mencantumkan surat perintah penyelidikan.

Juga tidak mencantumkan surat perintah penyidikan, yang dijadikan dasar menggali dugaan tindak pidana memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Dugaan pidana ini dilaporkan oleh Iptu Parikhesit, Anggota Polrestabes Surabaya pada 18 Februari 2014 dengan laporan polisi No. LP/87/A/II/2014/SPKT/JATIM/RESTABES SBY.

Dengan tidak adanya surat perintah penyelidikan dan surat perintah penyidikan, menjadikan proses dikeluarkannya SP3 menjadi cacat hukum.

“Sebab SP3 hanya bisa dikeluarkan jika proses hukum sudah memasuki penyidikan,” kata Muhamad Soleh, kuasa hukum pemohon praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (22/9).

Dijelaskan Soleh, perkara ini dilatarbelakangi adanya 6 (enam) perjanjian pemindahan ratusan satwa KBS dengan beberapa kebun binatang di Indonesia.

Seperti Taman Hewan Pematang Siantar, Taman Satwa Lembah Hijau, Jawa Timur Park, Maharani Zoo dan Taman SafariĀ  Indonesia II Prigen.

Perjanjian tersebut bertentangan dengan rekomendasi dari Tim Evaluasi Kesehatan dan Pengelolaan Satwa Kebun Binatang Surabaya.

“Karena sesuai rekomendasi adalah dilepas liar. Sedangkan yang dilakukan oleh Tim Pengelola Sementara KBS adalah pemindahan,” tandas Soleh.

Selain pertukaran satwa, Soleh menilai ada kejanggalan dengan pertukaran satwa tersebut.

Salah satunya adanya kompensasi pertukaran satwa dengan pembangunan museum yang nyatanya hingga saat ini tidak ada bangunannya.

“Dengan tidak dijalankan perjanjian tersebut ini adalah perbuatan melawan hukum dan sebuah peristiwa tindak pidana yang harus di tindak lanjuti,” tandas dia. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.