Sidoarjo, petisi.co – Warga Kelurahan Ketegan, Kecamatan Taman digemparkan dengan peristiwa penyerangan membabi buta yang dilakukan seorang pria membawa golok kepada 3 korban hingga mengakibatkan seorang di antaranya meninggal dunia.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing menjelaskan identitas korban tewas bernama Sri Budi Hartini (59) perempuan dan 2 korban luka seluruhnya laki-laki, yaitu Jafar (28) serta Sofyan Jayadi (50).
“Pelaku seorang pria dengan identitas nama Teguh Hadi Joko Santoso alias DAOK (46) pengamen jalanan, warga Bebekan Taman Sidoarjo. Kejadian pembacokan, Selasa malam (11/3/2025) sekitar pukul 21.00 WIB dengan TKP di Desa Kedungturi Taman,” ungkap Kombes Pol. Christian Tobing, di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (12/3/2025).
Christian membeberkan motif pembacokan dipicu sakit hati dan cemburu. Pelaku mengaku tersinggung dengan ucapan Miftakhul Anam, anak korban, sehingga dendam. Selain itu, pelaku juga cemburu karena istrinya diduga memiliki kedekatan dengan Miftakhul.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa motif utama pelaku adalah sakit hati dan cemburu karena istrinya dekat dengan saudara Miftakhul Anam. Sehingga saat mendatangi rumah korban untuk mencari saudara Miftakhul Anam namun tidak dijumpai, dan hanya mendapati Sri Budi Hartini, pelaku seketika jengkel langsung melakukan penganiayaan kepada korban hingga menderita luka parah dan meninggal dunia,” terang Christian.
Aksi pembacokan yang dilakukan pelaku tergolong brutal dan sadis. Sebab korban menderita luka parah di beberapa bagian tubuhnya yang berujung pada kematian.
“Pembacokan dilakukan berulang-ulang, akibatnya korban mengalami pendarahan cukup banyak hingga kritis. Meski sempat mendapatkan pertolongan, nyawa korban akhirnya tak terselamatkan,” ucapnya.
Selanjutnya Pelaku lari, namun di tengah jalan bertemu dengan korban kedua Jafar dan ketiga Sofyan Jayadi, yang juga diserang hingga mengalami luka cukup fatal.
“Akibat terkena sabetan golok, kedua korban berikutnya ini menderita luka serius,” ujar Christian.
Pelaku sempat diamankan warga sebelum akhirnya diserahkan ke polisi. Dari tangan pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain Sebilah golok beserta sarungnya, pakaian korban yang berlumuran darah, jaket milik tersangka dan hasil visum et repertum korban.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis berat, yakni: Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan (ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara), Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian (ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara) dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana (ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup). (luk)






