Disergap BNNP, Sopir Bus Gagal Kirim Sabu 4 Kg ke Bangkalan

oleh -105 Dilihat
oleh
Persidangan melalui teleconference kasus pengiriman sabu ke Madura di Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA, PETISI.CO – Pembawa sabu-sabu seberat empat kilogram lebih ke pulau Madura, kena batunya. Safi’ih (37), warga Dusun Korogan Madura yang membawa sabu dalam kardus itu disergap petugas BNN Provinsi Jatim yang sebelumnya mendapat informasi adanya pengiriman.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sopir bus antar provinsi (AKAP) jurusan Tanjung Pinang-Bangkalan-Madura, Kamis (16/4/2020) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Saksi penangkap yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko mengatakan, BNNP Jatim mendapat informasi adanya peredaran sabu dengan menggunakan bus plat nomor N-7137-D.

“Bus itu dari Sumatera menyeberang ke pulau Jawa dengan tujuan Bangkalan, Madura,” kata saksi M Alifian Muzaky saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim diketuai I Gusti Ngurah Partha Bhargawa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Setelah dilakukan pengintaian, lanjut saksi, petugas memberhentikan bus tersebut di pintu keluar Tol Waru Gunung, Kecamatan Karangpilang Surabaya. Kemudian dilakukan penggeledahan dengan bantuan unit K9 dari BNNP.

“Satu kardus kami curigai, setelah dibuka isinya sabu seberat 4,178 Kilogram,” kata saksi.

Lantas petugas melakukan interograsi kepada Safi’ih. Dalam pengakuannya Safi’ih mengatakan jika barang tersebut dititipi oleh seseorang yang tidak dikenalnya di Pangkal Pinang. Tujuannya akan dikirim ke Bangkalan Madura untuk seseorang yang bernama Abah Tingwar. Safi’ih diberi upah Rp 175 ribu.

Saat ditanya oleh Jaksa Winarko, apakah terdakwa Safi’ih pernah mendapatkan uang dari Abah Tingwar. Safi’ih ngaku tidak pernah. “Tidak pernah Pak, tapi saya pernah pinjam uang empat juta lima ratus ke Abah,” jawab Safi’ih.

Sementara, saat dikonfirmasikan oleh hakim terkait keterangan saksi. Safi’ih menjawab benar. “Benar Pak hakim,” kata Safi’ih melalui sidang teleconference.

Atas keterangan saksi ini, terdakwa Safi’ih tidak membantahnya dan membenarkan. “Benar Pak hakim,” jawab Safi’ih saat ditanyai oleh hakim terkait keterangan saksi.

Untuk diketahui, BNNP Jatim berhasil menggagalkan penyelundupan sabu 4,178 kg Sabu dalam kemasan Teh China dikirim dari Malaysia menuju Tanjung Balai Karimun, lalu dikirim ke Tanjung Pinang kepulauan Riau dengan tujuan Bangkalan Madura.

Atas perbuatanya,  terdakwa Safi’ih dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.