Dishub, Satpol PP Kota Surabaya, dan Kepolisian Gelar Operasi Patuh Masker

oleh
oleh
Petugas gabungan membagikan masker bagi mereka yang tidak membawa.

Sasar Pengendaran Kendaraan Bermotor Hingga Pesepeda

SURABAYA, PETISI.CO – Pemkot Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, dan bekerja dengan jajaran Kepolisian menggelar operasi patuh masker di Taman Bungkul, Jalan Darmo Surabaya. Giat tersebur menyasar para pengguna kendaraan bermotor, angkutan umum, hingga pesepedah yang melintas.

Operasi patuh masker ini diselenggarakan pada pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB terpantau, para petugas tak segan menindak para pengendara yang tak patuh pada aturan. Adapun sanksi yang diberikan berupa pemberhentian dan penyitaan KTP.

Kepala Bidang Pengawas dan Pengendalian (Wasdal) Dishub Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru menjelaskan, operasi masker ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Tekait dengan penertiban penggunaan masker dalam rangka pemutusan penyebaran Covid-19. Sasaran utama pengguna jalan raya dimana kita kedepankan kita senggol juga angkutan kota,” kata Tundjung di lokasi, Kamis (9/7/2020).

Tundjung melanjutkan, operasi ini dilakukan berdasarkan informasi yang masuk kepada pihaknya, dimana masih banyak para pengendara angkutan umum yang tak mengenakan masker.

“Tapi berdasarkan operasi tadi ada 10 angkutan kota. Bahkan angkutan kota dia bawa tapi tidak pakai dengan benar, ditaruh di bawah hidung tapi supir bawa,” jelasnya.

Setidaknya sudah ada 10 angkutan umum yang diberhentikan. Pihaknya juga mendapati salah seorang penumpang yang masih tak mengenakan masker.

“Ada tadi satu yang gak bawa masker, penumpangnya. Tapi semua penumpang menggunakan dengan baik, pengemudi ditaruh di bawah hidung. Tapi pelanggaran terhadap angkutan umum nggak,” terangnya.

Terpantau, petugas di lapangan juga melakukan pemberhentian kepada pengendara sepeda motor, mobil, dan pesepedah.

Sementara itu, bagi para pengendara yang KTPnya disita oleh petugas bisa langsung melakukan pengambilan di kantor Satpol PP Kota Surabaya dengan rentan waktu 14 hari setelah penyitaan.

“Hari ini ada puluhan pelanggar yang terdiri dari (pengendara) sepeda motor, mobil dan sepeda (angin),” pungkasnya.

Menurut informasi, operasi patuh masker ini akan diselenggarakan selama 3 hari ke depan, terhitung dari hari ini hingga Sabtu 11 Juli 2020. (nan)

No More Posts Available.

No more pages to load.