Disinyalir Ada Kepentingan, DPRD Surabaya Minta Pemkot Batalkan Ijin Reklame di Viaduk Cagar Budaya

oleh -167 Dilihat
oleh
Drs. Imam Syafi’i, S.H., M.H., Anggota Pansus DPRD Surabaya

SURABAYA, PETISI.CO – Meskipun sebelumnya Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya telah menyatakan bahwa pemasangan reklame di Viaduk Gubeng tidak merusak bangunan cagar budaya, namun anggota Pansus Imam Syafi’i tetap meminta Pemkot Surabaya untuk mengkaji ulang atau membatalkan perijinannya.

“Mudah-mudahan pemkot membatalkan perijinannya. Kalau tidak dibatalkan, kami akan mengkaji langkah-langkah dari segi hukum lebih dalam,” ucapnya.

Walau pun Viaduk Gubeng itu telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya, namun menurut Imam Syafi’i papan reklame tersebut telah menutupi keindahan dan estetika bangunan yang telah menjadi salah satu kriteria dalam penetapan cagar budaya.

Maka menurutnya, jika pemasangan reklame pada Viaduk Gubeng tak dibatalkan, dirinya mengkhawatirkan kalau kebijakan yang bertentangan dengan aturan ini terus berjalan. Bahkah tidak menutup kemungkinan, bahwa akan ada praktik-praktik yang sama di kemudian hari.

“Ini tidak boleh dibiarkan, karena reklame di Viaduk Gubeng itu jelas-jelas menutupi bangunan cagar budaya. Dan itu dengan sangat jelas sekali dapat dilihat dengan mata telanjang,” tegas Imam Syafi’i.

Imam mengatakan, jika TACB pedomannya pada Perda Nomor 5 Tahun 2005 tentang Cagar Budaya Kota Surabaya, dan pemasangan itu diperbolehkan sepanjang tidak mengganggu estetika kota serta tidak merusak bangunan cagar budaya.

“Saya tanyakan ke Prof Johan Silas apakah sudah lewat situ (Viaduk Gubeng), dan apakah seperti itu tidak mengganggu estetika? Namun ternyata Prof Johan Silas belum lewat situ, dan dipikir masih dalam proses pembangunan konstruksi yang tidak menempel dan merusak,” ujar Imam.

“Saya sampaikan kalau di situ sudah terpasang reklame mobil, bukan reklame yang menginspirasi orang. Reklame mobil ini kan reklame yang mengiming-imingi orang untuk konsumtif,” ucap Imam.

Sementara itu, terkait soal pemanfaatannya, politisi Partai NasDem ini mengacu pada UU Cagar Budaya, sedangkan TACB menyatakan di Perda-nya.

”Saya melihat dari Undang-undangnya, karena lebih tinggi. Tidak boleh ada konflik norma, aturan di bawahnya tidak sesuai dengan di atasnya,” jelas Imam.

Imam Syafi’i mencontohkan, pemanfaatannya boleh untuk bidang sosial, budaya, dan pendidikan. Dan, tidak menyebut sekalipun untuk kepentingan ekonomi, apalagi pasang reklame.

“Kemudian ada pasal yang mengatur pemanfaatan reklame itu juga boleh, asal tidak untuk kepentingan perorangan atau kelompok. Kami juga bisa menterjemahkan, berarti juga tidak boleh hanya untuk satu biro iklan saja. Apalagi, tadi disampaikan untuk kepentingan masyarakat dan meningkatkan PAD Kota Surabaya,” beber Imam.

Kalau niatnya seperti itu, tegas Imam Syafi’i, ya mohon maaf. Karena yang ingin pasang reklame di situ tidak hanya satu biro iklan, tapi pasti kelak yang lain juga ada.

“Kenapa tidak dilakukan Beauty Contest sekalian, sehingga dapat uang banyak,” tanya Imam.

Menurut pandangan Imam Syafi’i, berarti ada kepentingan tertentu, meski mereka tidak masuk angin karena sesuatu. Tapi ini kan sulit dibantah.

“Kalau satu biro iklan diperbolehkan, kemudian yang lain minta atau mengajukan kan boleh. Apalagi, masih banyak viaduk lainnya sepanjang tidak di kawasan cagar budaya,“ kata Imam.

Oleh karena itu, Imam Syafi’i meminta Pemkot Surabaya mendengar aspirasi masyarakat. Apalagi TACB mengakui setelah memberikan rekomendasi banyak menerima protes atau masukan dari komunitas. Termasuk para budayawan dan lain-lain. Mereka menyoal dan minta agar tak diizinkan memasang reklame di bangunan cagar budaya.

”Sekali lagi saya katakan, ya mudah-mudahan pemkot mendengar ini. Kalau tidak, kami akan menempuh cara-cara sesuai prosedur hukum,” terang dia.

Imam Syafi’i juga mengingatkan, kalau di Undang-undang Cagar Budaya, masyarakat juga berhak untuk menikmati cagar budaya seutuhnya.

“Tapi kalau kemudian bangunan cagar budaya itu tertutupi, bagaimana hak kami bisa didapatkan? Saya menduga ini semata-mata untuk meluluskan kepentingan dari biro iklan tertentu,” pungkas Drs. Imam Syafi’i, S.H., M.H., selaku Anggota Pansus DPRD Surabaya. (riz)

No More Posts Available.

No more pages to load.